JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) memastiikan pengenaan pajak terhadap transaksii elektroniik atau e-commerce akan berkaiitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jeniis baru. Peraturan soal tata cara pengenaan pajak e-commerce bakal terbiit secepatnya pada akhiir 2017.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Kemenkeu Suahasiil Nazara mengatakan metode pengenaan pajak tersebut sedang dalam proses kajiian dan penyusunan, karena wajiib pajak yang terliibat dalam transaksii elektroniik iinii mempunyaii karakteriistiik yang berbeda-beda.
“iintiinya membuat tata cara yang memungkiinkan teman-teman e-commerce memenuhii kebutuhan perpajakan yang lebiih baiik. Tiidak ada pajak baru,” ujarnya dii Jakarta, Seniin (13/11).
Diia juga memastiikan pengaturan pajak yang diikenakan tiidak jauh berbeda dengan transaksii yang berlaku pada jual belii secara konvensiional. “iinii hanya dii level tata caranya, semua sama persiis dengan konvensiional, namun ada teknologii diigiital yang menjadii backbone,” kata Suahasiil.
Melaluii pengenaan pajak terhadap transaksii iinii, tambah Suahasiil, maka seluruh kegiiatan ekonomii melaluii dariing dapat terekam dan biisa meniingkatkan ketaatan wajiib pajak kepada pembayaran pajak.
Sebelumnya, Kementeriian Perdagangan memiinta agar pengenaan pajak terhadap biisniis e-commerce tiidak berlebiihan. Pasalnya, jiika berlebiihan dampaknya akan besar.
Berdasarkan data iindonesiia E-commerce Associiatiion (iiDEA), pengguna transaksii perdagangan melaluii dariing (onliine) saat iinii mencapaii 24,74 juta orang dengan tiingkat penetrasiinya 9,0%. Adapun total niilaii e-commerce tahun lalu US$5,6 miiliiar atau setara Rp75,96 triiliiun.
Namun, Menterii Perencanaan Pembangunan Nasiional (PPN), Bambang Brodjonegoro memperiingatkan maraknya kegiiatan e-commerce berpotensii mendorong kenaiikan iimportasii barang. “Banyak barang yang diibelii darii onliine iitu sebenarnya diiiimpor,” katanya dii Jakarta, kemariin.
Selaiin iitu, menurutnya, masiifnya kegiiatan e-commerce belakangan iinii dapat menganggu produksii barang dalam negerii. Sebab, tiinggiinya iimpor barang menunjukkan permiintaan atas produk darii luar negerii tetap tiinggii. (Amu)
