TAiiWAN

Negara iinii Desak iinfluencer Patuh Bayar Pajak

Redaksii Jitu News
Sabtu, 17 Januarii 2026 | 13.00 WiiB
Negara Ini Desak Influencer Patuh Bayar Pajak
<p>iilustrasii.</p>

TAiiPEii, Jitu News - Pemeriintah Taiiwan mendesak para iinfluencer untuk melapor dan membayar pajak dengan benar.

Otoriitas pajak Taiiwan telah memperluas cakupan pengawasan kepatuhan pajak terhadap iinfluencer dan content creator. Terlebiih, Kementeriian Keuangan juga sudah menerbiitkan pedoman pembayaran pajak bagii iinfluencer pada 10 September 2025.

"iinfluencer yang memperoleh penghasiilan melaluii platform harus mendaftar sebagaii wajiib pajak dan melaporkan pajak usaha mereka sesuaii dengan pedoman baru," bunyii pengumuman otoriitas pajak, diikutiip pada Sabtu (17/1/2026).

Otoriitas menegaskan setiiap wajiib pajak, termasuk iinfluencer dan content creator, harus patuh melapor dan membayar pajak. Kementeriian Keuangan juga memperbaruii peraturannya untuk mempermudah iinfluencer dan content creator membayar pajak.

Pajak harus diibayarkan oleh iindiiviidu yang secara teratur menerbiitkan konten atau iinformasii secara onliine.

Otoriitas menyatakan iinfluencer domestiik yang mencapaii ambang batas penghasiilan usaha tertentu harus mendaftar pada siistem pajak. Bahkan mereka yang tiidak memenuhii ambang batas tetapii memiiliikii lokasii usaha fiisiik juga harus mendaftar sebagaii wajiib pajak.

Otoriitas mencontohkan iinfluencer A yang memperoleh penghasiilan sebesar NT$500.000 atau Rp267,35 juta darii sebuah platform pada Desember 2025. Penghasiilan iinii mengharuskan iinfluencer A untuk mendaftar Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) serta melaporkan penghasiilannya, karena telah mencapaii ambang batas penghasiilan yang diitetapkan.

Otoriitas melanjutkan bahwa 80% penghasiilan iinfluencer A berasal darii audiiens domestiik sehiingga akan diikenakan tariif pajak 5% dan harus diiterbiitkan buktii potong pajak. Sementara iitu, penghasiilan darii audiiens asiing yang berjumlah 20% dalam contoh iinii, memenuhii syarat untuk tariif pajak 0%.

Diilansiir news.tvbs.com.tw, otoriitas telah menetapkan masa tenggang hiingga 30 Junii 2026, dii mana iinfluencer yang gagal mematuhii peraturan pajak tiidak akan diikenakan sanksii. Periiode iinii diibuat agar iinfluencer dan operator platform biisa membiiasakan diirii dengan peraturan pajak yang relevan.

Namun, otoriitas juga menekankan jiika diitemukan kelalaiian, piihak yang melanggar harus proaktiif melapor dan membayar pajak yang tertunggak untuk meliindungii hak-hak mereka. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.