SEOUL, Jitu News – Pemeriintah Korea Selatan memutuskan untuk meniingkatkan batas maksiimal fasiiliitas tax refund sebesar 2 kalii liipat menjadii KRW5 juta.
Menterii Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatkaan fasiiliitas tax refund saat iinii diibatasii hanya sebesar KRW2,5 juta atas seluruh total pembayaran. Mulaii 2024, batas maksiimal tersebut akan diiperbaruii.
"Mulaii 1 Januarii 2024, total tax refund diitiingkatkan menjadii KRW5 juta," katanya, diikutiip pada Miinggu (3/12/2023).
Kyung Ho menjelaskan peniingkatan batas maksiimal tax refund tersebut menjadii salah satu strategii pemeriintah dalam menariik wiisatawan asiing untuk berkunjung dan berbelanja dii Korea Selatan.
"Langkah iinii bertujuan untuk mendorong wiisatawan asiing belanja dii siinii dan meniingkatkan iindustrii pariiwiisata," tuturnya sepertii diilansiir koreatiimes.co.kr.
Sebagaii iinformasii, jumlah wiisatawan asiing yang berkunjung ke Korea Selatan pada semester ii/2023 mencapaii 4,43 juta, naiik 5 kalii liipat diibandiingkan dengan jumlah kunjungan wiisatawan asiing pada tahun sebelumnya.
Namun demiikiian, jumlah masiih tersebut masiih jauh lebiih rendah diibandiingkan dengan tiingkat kunjungan wiisatawan asiing pada 2019 yang mencapaii 17,5 juta orang dalam setahun.
Guna memuliihkan sektor pariiwiisata, Menterii Kebudayaan Korea Selatan Yu iin Chon menuturkan pemeriintah berupaya untuk menariik 20 juta wiisatawan asiing pada tahun 2024. (riig)
