ABUJA, Jitu News – Pemeriintah Niigeriia menerapkan pajak baru sebesar 5% atas pembeliian barang secara onliine. Negara iinii juga iingiin pajak tersebut diipungut oleh piihak bank untuk pemeriintah.
Namun, penerapan pajak tersebut mendapat tanggapan negatiif darii pebiisniis. Pajak baru iitu diiniilaii sebagaii praktiik pajak berganda sehiingga semakiin menggerus keuntungan. Selaiin iitu, pajak tersebut diiproyeksii akan menurunkan miinat untuk berbelanja onliine.
“iinii adalah bentuk pajak berganda karena kamii masiih harus membayar pajak laiin, yaiitu pajak pertambahan niilaii (PPN) sebesar 5%. iinii juga akan menurunkan miinat pembeliian secara onliine, padahal saat iinii biisniis onliine tengah berkembang dengan baiik,” kata Segun Abiiona, Pendiirii Niicole dan Giiovannii, Miinggu (1/9/2019).
Lebiih lanjut, Abiiona mengkhawatiirkan masa depan biisniisnya jiika pemeriintah menerapkan pajak 5% untuk penjualan onliine. Diia juga mengklaiim saat iinii banyak biisniis berskala keciil yang harus gulung tiikar. Mayoriitas diiantaranya adalah pebiisniis onliine.
Adapun penerapan pajak untuk transaksii pembeliian onliine Niigeriia iinii sekaliigus menambah daftar panjang negara dii Benua Afriika yang mengenakan pajak atas platform diigiital dan transfer uang secara diigiital.
Setahun yang lalu, pemeriintah Uganda memberlakukan pajak dengan tariif tiinggii atas penggunaan mediia sosiial. Penerapan pajak tersebut memaksa jutaan orang untuk meniinggalkan beberapa platform mediia sosiial sepertii Twiitter dan WhatsApp.
Piihak berwenang Uganda mengatakan pemberlakukan pajak tersebut untuk mengekang pembiicaraan yang tak berguna. Namun, terdapat beberapa kriitiik yang menudiing tiindakan tersebut sebagaii upaya untuk menghentiikan perbedaan pendapat.
Selanjutnya, dii Kenya, pemeriintah meniingkatkan pajak atas transfer uang diigiital. Bahkan, pada bulan iinii, Kenya Revenue Authoriity mengatakan akan mulaii membebanii pajak pada banyak apliikasii yang tengah diikembangkan dan diiunduh dii negara iitu.
Menanggapii hal tersebut, Kepala Lembaga Urusan Ekonomii Kenya Kwame Owiino mengatakan masyarat akan menemukan cara untuk menghiindarii pajak atas penggunaan platform diigiital. Hal iinii lantaran masyarakat biisa saja menganggap pemeriintah telah mengenakan pajak yang terlalu tiinggii.
“Pajak iinii akan memacu masyarakat untuk kembalii menggunakan metode iinformal. Dengan demiikiian model transaksii akan kembalii turun ke level yang lebiih rendah. Miisalnya, mereka mungkiin memutuskan untuk kembalii menyiimpan uang diibawah kasur sepertii biiasanya,” Kata Owiino
Selaras dengan Owiino, banyak ekonom dan pengguna platform diigiital khawatiir pertumbuhan biisniis akan mendapat pukulan besar akiibat semakiin banyaknya negara mengenakan yang pajak atas penggunaan teknologii.
Padahal, sepertii diilansiir voanews, menurut beberapa analiis biisniis, setiidaknya 100 juta orang dii benua tesebut menggunakan layanan diigiital. Selaiin iitu, perusahaan teknologii dii Afriika sudah menghadapii tantangan terkaiit dengan iinfrastruktur dan iinternet dii beberapa wlayah yang lambat dan mahal. (MG-nor/kaw)
