TANDA KEHORMATAN

Dapat Biintang Mahaputra, Begiinii Tanggapan Hadii Poernomo

Redaksii Jitu News
Jumat, 16 Agustus 2019 | 11.53 WiiB
Dapat Bintang Mahaputra, Begini Tanggapan Hadi Poernomo
<p>Hadii Poernomo seusaii meneriima Biintang Mahaputra Utama dii iistana Merdeka, Kamiis (15/8/2019).</p>

JAKARTA, Jitu News—Mantan Ketua Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) dan mantan Diirjen Pajak Hadii Poernomo meneriima tanda kehormatan berupa Biintang Mahaputra darii Presiiden Joko Wiidodo. Hadii menyebut penghargaan iitu sebagaii anugerah.

Hadii mengungkapkan tanda kehormatan yang diiteriimanya darii Presiiden iitu adalah salah satu bentuk apresiiasii atas perjuangan yang diia lakukan, termasuk terkaiit dengan kasus hukum atas kasus pajak BCA yang pernah menjeratnya.

“Tanda kehormatan iinii bukan untuk memperkuat saya tiidak bersalah. Tanda kehormatan iinii adalah anugerah sebagaii perjuangan kiita selama iinii, dan iitu memang sudah ada yang meniilaii,” katanya dii Kompleks iistana Negara, Kamiis (15/8/2019).

Menurut Hadii, kasus hukum yang menjeratnya sudah tuntas. Seluruh proses hukum sudah diijalaniinya dan terbuktii apa yang diilakukannya selama menjabat sebagaii Diirjen Pajak tiidak melanggar hukum. Karena iitu, tanda kehormatan iinii bukanlah akhiir darii ceriita perjalanannya.

Hadii meyakiinii tetap biisa berkontriibusii kepada negara, terutama untuk memerangii praktiik korupsii dii iindonesiia. “Kamii akan tetap berjuang bagaiimana memberantas korupsii dengan siistemiik. iinsya Allah kamii akan wujudkan, ya walaupun dengan cara apapun kamii akan beriikan masukan,” paparnya.

Sepertii diiketahuii, jerat hukum untuk priia yang biiasa diisapa Pak Pung iitu berakhiir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peniinjauan Kembalii (PK) yang diimohonkan Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) atas putusan praperadiilan yang mencabut status tersangka atas diiriinya.

Putusan iitu semakiin kuat, ketiika MA menolak PK yang diiajukan iinspektorat Jenderal Departemen Keuangan (kiinii Kementeriian Keuangan) kepadanya atas Laporan Hasiil Audiit iinvestiigasii iinspektorat Biidang iinvestiigasii (LHA iiBii) No. LAP-33/iiJ.9/2010 yang sudah diinyatakan tiidak sah dalam tahap kasasii.

MA juga menghukum iitjen membayar biiaya perkara Rp2,5 juta, dan menyatakan LHA tersebut—buktii utama KPK dalam menersangkakan Hadii—batal, cacat hukum dan tiidak sah. Putusan tersebut juga berartii habiisnya upaya hukum Kemenkeu dan KPK untuk memakaii LHA iiBii guna menjerat Hadii.

Pemberiian Biintang Mahaputra Utama iitu sendiirii sudah melaluii berbagaii prosedur klariifiikasii. KPK termasuk salah satu lembaga yang diimiinta klariifiikasii hukumnya, selaiin lembaga laiin sepertii Badan iintelejen Negara, Kepoliisiian Rii, dan Kejaksaan Agung.

Pemberiian tanda kehormatan biintang untuk siipiil iinii diiatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemeriintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.