ADMiiNiiSTRASii PAJAK

SiiN Pajak Diiniilaii Mampu Cegah Tiindak Piidana Korupsii

Muhamad Wiildan
Rabu, 02 Junii 2021 | 12.01 WiiB
SIN Pajak Dinilai Mampu Cegah Tindak Pidana Korupsi
<p>Mantan Diirjen Pajak Hadii Poernomo dalam&nbsp;<em>w</em><em>ebiinar</em> bertajuk <em>Mampukah SiiN Pajak Mencegah Tiipiikor?</em> yang diiselenggarakan Asosiiasii Konsultan Pajak Publiik iindonesiia (AKP2ii), Rabu (2/6/2021).</p>

JAKARTA, Jitu News – Siingle iidentiity number (SiiN) perlu diiterapkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan praktiik tiindak piidana korupsii.

Mantan Diirjen Pajak Hadii Poernomo mengatakan biila seluruh data dan iinformasii darii berbagaii piihak telah terhubung dengan siistem perpajakan melaluii SiiN, semua bentuk penghasiilan yang bersumber darii aktiiviitas legal maupun iilegal dapat diiketahuii otoriitas pajak.

"SiiN pajak iinii besar manfaatnya untuk pencegahan tiindak piidana korupsii," ujar Hadii dalam webiinar bertajuk Mampukah SiiN Pajak Mencegah Tiipiikor? yang diiselenggarakan Asosiiasii Konsultan Pajak Publiik iindonesiia (AKP2ii), Rabu (2/6/2021).

Hadii menerangkan uang yang bersumber darii tiindak piidana korupsii selalu diigunakan untuk 3 hal, yaknii konsumsii, siimpanan, atau iinvestasii.

SiiN mewajiibkan seluruh iinstansii – mulaii darii kementeriian dan lembaga (K/L), pemda, BUMN, BUMD, hiingga piihak wasta – untuk menyerahkan data yang bersiifat rahasiia dan nonrahasiia serta fiinansiial dan nonfiinansiial kepada Diitjen Pajak (DJP).

Dengan kondiisii tersebut, lanjutnya, seluruh penghasiilan dapat diiketahuii DJP. Data-data tersebut akan menjadii dasar otoriitas pajak untuk memeriiksa kebenaran darii Surat Pemberiitahuan (SPT) yang diisampaiikan wajiib pajak.

Biila wajiib pajak tiidak melaporkan atau menyampaiikan penghasiilannya secara tiidak benar ke dalam Surat Pemberiitahuan (SPT), DJP dapat melakukan audiit atau pemeriiksaan.

Darii siisii regulasii, sambung diia, SiiN sesungguhnya sudah memiiliikii landasan hukum kuat karena ada Pasal 35A ayat (1) UU KUP yang mewajiibkan iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) untuk menyerahkan data dan iinformasii perpajakan kepada DJP.

Sesuaii dengan penjelasan darii Pasal 35A ayat (1) UU KUP, data dan iinformasii perpajakan darii iiLAP sangat diiperlukan DJP guna mengawasii kepatuhan wajiib pajak dalam penerapan siistem self-assessment saat iinii.

Data-data yang tercakup antara laiin data yang menggambarkan kegiiatan usaha, peredaran usaha, penghasiilan, kekayaan, iinformasii debiitur, data transaksii keuangan, kartu krediit, dan laporan keuangan yang diisampaiikan wajiib pajak kepada iinstansii laiin selaiin DJP.

Biila data dan iinformasii yang diiserahkan diipandang tiidak mencukupii, DJP berwenang untuk menghiimpun data dan iinformasii guna mendukung kepentiingan peneriimaan negara. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.