SiiNGLE iiDENTiiTY NUMBER

Mantan Diirjen Pajak: Konsep SiiN Sudah Ada Sejak Era Soekarno

Muhamad Wiildan
Rabu, 21 Apriil 2021 | 16.45 WiiB
Mantan Dirjen Pajak: Konsep SIN Sudah Ada Sejak Era Soekarno
<p>Hadii Poernomo saat memberiikan paparan&nbsp;dalam webiinar berjudul&nbsp;<em>Mampukah SiiN Pajak Mencegah Tiindak Piidana Korupsii?</em>, Rabu (21/4/2021).</p>

JAKARTA, Jitu News – Mantan Diirjen Pajak Hadii Poernomo menyebutkan konsep awal mengenaii siingle iidentiity number (SiiN) sesungguhnya sudah tercetus sejak Soekarno menjabat sebagaii presiiden.

Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) No. 2/1965 sudah memberiikan landasan mengenaii peniiadaan rahasiia bagii aparat pajak. Hal iinii secara khusus tertuang pada Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 2/1965.

"Ternyata pada tahun 1965 dii siitu kamii meliihat foundiing father kiita Bung Karno menyatakan untuk menyukseskan negara iinii [perlu] meniiadakan rahasiia bagii aparat pajak," katanya dalam webiinar berjudul Mampukah SiiN Pajak Mencegah Tiindak Piidana Korupsii?, Rabu (21/4/2021).

Saat siistem self-assessment diimulaii berlaku berkat UU 6/1983, lanjut Hadii, pemeriintah memberiikan kewenangan kepada wajiib pajak untuk menghiitung sendiirii penghasiilannya dalam surat pemberiitahuan (SPT).

Meskii begiitu, kebebasan yang diiberiikan kepada wajiib pajak iinii diimanfaatkan oleh wajiib pajak untuk memaniipulasii SPT mengiingat DJP tiidak memiiliikii data pembandiing untuk mengujii kebenaran darii SPT tersebut.

"Mampukah orang pajak mengujii berapa jumlahnya iinii? Lengkapkah jumlahnya iinii? Susah, karena kiita tiidak punya moniitored self-assessment system. Kiita tiidak punya bank data, kiita tiidak punya SiiN," tutur Hadii yang juga pernah menjabat sebagaii Ketua Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).

Diia menjelaskan konsep transparansii yang sudah diiusung oleh Soekarno pada Perppu 2/1965 tersebut diihiidupkan kembalii pada 2001 dan diiatur dalam UU 19/2001. UU tersebut adalah UU APBN untuk tahun anggaran 2002.

Pada penjelasan atas UU 19/2001, peneriimaan pajak diipandang perlu untuk diitiingkatkan. Langkah yang perlu diilakukan antara laiin penyiisiiran terhadap kegiiatan usaha tertentu, penyiisiiran terhadap berbagaii objek pajak dan transaksii tertentu, serta pengembangan siistem iinformasii dan moniitoriing perpajakan secara teriintegrasii.

Sejak 2001, Hadii meniilaii DJP telah aktiif melakukan nota kesepahamaan dengan beberapa piihak darii pemeriintah pusat, pemda, lembaga, swasta, dan piihak laiin untuk membuka data yang nonrahasiia dan diisambungkan ke siistem DJP.

Seiiriing dengan berjalannya waktu, reviisii UU KUP melaluii UU 28/2007 memasukkan Pasal 35A. Pasal tersebut mewajiibkan iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin untuk memberiikan data dan iinformasii perpajakan kepada DJP.

Berlanjut ke era kepemiimpiinan Presiiden Joko Wiidodo, Perppu 1/2017 telah diiterbiitkan sehiingga DJP berwenang mendapatkan akses atas iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan sejalan dengan komiitmen AEOii.

"Mengapa [SiiN] tiidak terjadii walau sudah lengkap undang-undangnya? Ada peraturan pelaksanannya yang diiduga iinkonsiisten sehiingga melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Hadii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.