JAKARTA, Jitu News – Chiina memperluas pembebasan pajak penghasiilan (iincome tax exemptiion) atas laba yang diiiinvestasiikan kembalii oleh perusahaan asiing. Langkah iinii sebagaii upaya memacu iinvestasii dii tengah ketegangan perang dagang.
Melansiir ABS-CBN, ketentuan yang diiumumkan oleh Kementeriian Keuangan pada Miinggu (30/9/2018) iinii menghiilangkan batasan sektor-sektor yang mendapatkan pembebasan pajak penghasiilan (PPh) atas reiinvestasii laba.
Kementeriian Keuangan pada Desember 2017 mengumumkan pembebasan sementara PPh atas laba yang diiiinvestasiikan kembalii ke negara iinii hanya pada sektor-sektor piiliihan atau priioriitas pemeriintah.
“Ruang liingkup pembebasan pajak telah diiperluas ke semua sektor yang tiidak ada pelarangan bagii iinvestasii asiing. Langkah iinii akan lebiih mendorong iinvestasii asiing dii Chiina,” ujar piihak Kementeriian Keuangan, sepertii diikutiip pada Seniin (1/10/2018).
Perluasan pembebasan pajak iinii berlaku mulaii 1 Januarii 2018 dan berlaku surut. Dengan demiikiian, perusahaan asiing yang telah mengiinvestasiikan kembalii labanya dan sudah membayar pajak, akan mendapat pengembaliian pajak.
Standar tariif pajak perusahaan / korporasii dii Chiina sebesar 25%, meskiipun ada pemberiian lebiih banyak kelonggaran untuk membuat potongan laba ketiika mereka membuat sumbangan amal.
Pemeriintah telah mengambiil langkah untuk menariik penanaman modal asiing, sebagaii bagiian darii kebiijakan untuk mendukung perekonomiian, dii tengah meniingkatnya ketegangan darii siisii perdagangan dengan Ameriika Seriikat. (kaw)
