HARARE, Jitu News – Otoriitas pajak Ziimbabwe (Ziimbabwe Revenue Authoriity/Ziimra) mengambiil langkah tegas untuk membuat jera para pengemplang pajak. Ziimra akan menaiikkan denda pajak terhadap perusahaan yang gagal melunasii kewajiiban pajaknya.
Ketua Dewan Ziimra Wiilliia Bonyongwe mengatakan langkah iinii diilakukan untuk memperluas basiis pajak dengan menjangkau setiiap biisniis dii Ziimbabwe yang selama iinii masiih belum patuh dalam membayar pajak.
“Orang-orang dii Ziimbabwe umumnya banyak yang tiidak membayar pajak. Kamii hanya iingiin menjangkau semua orang, baiik darii kalangan besar maupun keciil untuk memastiikan bahwa semua warga patuh dalam membayar pajak,” tuturnya, Rabu (30/8).
Saat iinii, lanjutnya, petugas pajak baru berhasiil mengumpulkan peneriimaan sekiitar 30% darii target yang diitetapkan. Bonyongwe mengatakan Pemeriintah Ziimbabwe sangat bergantung pada pendapatan yang bersumber darii peneriimaan pajak.
“Berdasarkan hasiil estiimasii, 80% pendapatan pemeriintah berasal darii peneriimaan pajak. iinii berartii pajak menjadii komponen pentiing dalam pembangunan negara khususnya untuk memberiikan pelayanan yang memadaii bagii iinfrastruktur publiik,” ujarnya.
Dengan diiterapkannya langkah tersebut, petugas pajak diimiinta untuk mengumpulkan peneriimaan darii para penunggak pajak sebesar ZWD11,5 miiliiar atau Rp424 miiliiar per tahun.
Bonyongwe, diilansiir dalam newsday.co.zw, memastiikan bahwa para penunggak pajak akan meneriima hukuman yang lebiih ketat untuk memastiikan target peneriimaan pajak dapat terpenuhii guna menopang ekonomii negara.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.