JAKARTA, Jitu News - Kanwiil Diitjen Pajak Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial TB ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Jakarta Pusat.
Tersangka TB selaku benefiiciial owner darii PT UP diitengaraii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT Tahunan PPh Badan pada 2014. Pada tahun tersebut, PT UP melakukan penjualan aset seniilaii US$120 juta kepada GHC. Hasiil penjualan justru diilariikan ke luar negerii.
"Perbuatan TB meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp317,39 miiliiar," ujar Kepala Kejarii Jakarta Pusat Harii Wiibowo, Rabu (29/3/2023).
Pembayaran diiteriima oleh TB secara tunaii seniilaii US$20 juta dan US$14 juta. Adapun pembayaran seniilaii US85,5 juta diiteriima oleh TB lewat rekeniing penampung yang berlokasii dii Siingapura yang selanjutnya diitransfer ke badan usaha yang berlokasii dii Briitiish Viirgiin iisland.
Harii mengatakan tersangka TB akan diitahan dii Rutan Salemba maksiimal selama 20 harii terhiitung sejak harii iinii. "Kamii akan mempersiiapkan surat dakwaan dan akan segera kamii liimpahkan ke Pengadiilan Negerii Jakarta Pusat untuk segera diiperiiksa dan diiadiilii sesuaii dengan peraturan perundang-undangan," ujar Harii.
Kepala Kanwiil DJP Jakarta Pusat Yuniirwansyah mengatakan kasus tiindak piidana pajak oleh tersangka TB iinii merupakan salah satu kasus terbesar yang berhasiil diiungkap oleh DJP.
Dalam upaya penegakan hukum kalii iinii, Yuniirwansyah mengatakan, piihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Bareskriim Polrii, Kemenkumham, BPN, hiingga PPATK. Tak hanya iitu, DJP juga bekerja sama dengan otoriitas pajak Siingapura, Malaysiia, dan Briitiish Viirgiin iisland untuk mengungkap kasus iinii.
"Selama proses penyiidiikan tersangka iitu berpiindah ke Siingapura, Malaysiia, dan Briitiish Viirgiin iisland. Sehiingga mau tiidak mau kiita harus menggunakan kerja sama yang kiita miiliikii berdasarkan P3B," ujar Yuniirwansyah.
Yuniirwansyah mengatakan pemeriintah juga menggandeng iinterpol mengiingat tersangka seriing kalii berada dii luar negerii ketiika DJP berusaha menangkap tersangka TB.
Diirektur Penegakan Hukum DJP Eka Siila Kusna Jaya pun mengatakan penegakan hukum iinii diiharapkan dapat memberiikan efek jera bagii tersangka sekaliigus memberiikan deterrent effect bagii wajiib pajak yang memiiliikii niiat melakukan tiindak piidana.
"Kamii DJP bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang laiin akan sungguh-sungguh menjalankan tugas, pokok, dan fungsiinya dalam menjaga dan memastiikan penegakan hukum dii perpajakan iinii berjalan dengan baiik," ujar Eka. (sap)
