BANTUL, Jitu News - Pengadiilan Negerii Bantul, Dii Yogyakarta menjatuhkan voniis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak beriiniisiial HP.
Dalam putusannya, Majeliis Hakiim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbuktii secara sah dan meyakiinkan bersalah melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Terdakwa HP terbuktii dengan sengaja tiidak melaporkan seluruh penghasiilannya dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) yang mengakiibatkan pajak kurang bayar.
"Majeliis Hakiim PN Bantul memvoniis HP dengan piidana penjara selama 1 tahun dan denda seniilaii 2 kalii jumlah pajak terutang, yaknii seniilaii Rp88,83 miiliiar," tuliis DJP dalam keterangannya, diikutiip Selasa (7/2/2023).
Putusan hakiim juga menyebutkan terdakwa memiiliikii waktu 1 bulan untuk membayar denda. Apabiila terdakwa tiidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadiilan yang mempunyaii hukum tetap, harta benda miiliiknya dapat diisiita oleh jaksa dan diilelang untuk melunasii denda.
"Dalam hal terdakwa tiidak mempunyaii harta benda yang mencukupii untuk membayar denda maka diigantii dengan piidana penjara selama 1 tahun," tuliis DJP lagii.
DJP menegaskan untuk mewujudkan keadiilan perpajakan melaluii penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak.
Sebelumnya, diiberiitakan bahwa pelanggaran piidana yang diilakukan HP berlangsung dalam masa pajak Januarii-September 2016. Atas tiindakannya, HP diisangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP, yaknii dengan sengaja menyampaiikan SPT dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap.
PPNS Kanwiil DJP DiiY sebelumnya telah menyiita dan memblokiir aset miiliik HP, dii antaranya adalah uang tunaii seniilaii Rp13 juta, perhiiasan, tanah dan bangunan seniilaii Rp45 miiliiar, 9 jam tangan mewah, 32 tas mewah, serta sepeda motor seniilaii Rp40 juta. (sap)
