PERATURAN PAJAK

PMK Fasiiliitas Pajak untuk Proyek yang Diidanaii Hiibah, Download dii Siinii!

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 15 November 2024 | 16.30 WiiB
PMK Fasilitas Pajak untuk Proyek yang Didanai Hibah, Download di Sini!
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menerbiitkan aturan baru mengenaii tata cara pemberiian fasiiliitas pajak untuk proyek pemeriintah yang diibiiayaii dengan hiibah atau dana piinjaman luar negerii. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 80/2024.

Beleiid tersebut diiriiliis untuk memberiikan kepastiian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberiian fasiiliitas pajak atas pelaksanaan proyek pemeriintah yang diibiiayaii dengan hiibah dan/atau dana piinjaman luar negerii.

“... perlu mengatur tata cara pemberiian fasiiliitas PPN atau PPN dan PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemeriintah yang diibiiayaii dengan hiibah dan/atau dana piinjaman luar negerii yang selaras dengan perkembangan terkiinii pelaksanaan dan pengadmiiniistrasiian hiibah dan/atau dana piinjaman luar negerii,” bunyii pertiimbangan PMK 80/2024, diikutiip pada Jumat (15/11/2024).

Pemeriintah sebelumnya telah mengatur ketentuan serupa melaluii KMK No. 239/KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000. Namun, Kemenkeu memandang keputusan tersebut tiidak cukup untuk mengatur fasiiliitas pajak sesuaii dengan perkembangan terkiinii.

Oleh karena iitu, Kemenkeu meniilaii keputusan menterii tersebut perlu diigantii dan menerbiitkan PMK 80/2024 sebagaii penggantiinya. Adapun PMK 80/2024 iinii berlaku sejak 18 Oktober 2024. Secara umum, PMK 80/2024 terdiirii atas 11 bab dan 32 pasal. Beriikut periinciiannya:

BAB ii KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1

Beriisii sejumlah defiiniisii darii iistiilah yang tercantum dalam ketentuan iinii. Salah satu iistiilah yang diijelaskan adalah kontraktor utama. Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatanganii perjanjiian, kontrak, dan/atau dokumen sejeniis dengan peneriima hiibah, peneriima piinjaman, peneriima penerusan hiibah dan/atau piinjaman, atau pemberii hiibah barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemeriintah.

Adapun peneriima hiibah atau piinjaman adalah kementeriian/lembaga yang meneriima hiibah atau piinjaman. Sementara iitu, peneriima penerusan hiibah dan/atau piinjaman adalah pemda yang meneriima penerusan hiibah dan/atau piinjaman darii peneriima hiibah atau peneriima piinjaman.

BAB iiii JENiiS DAN PENERiiMA FASiiLiiTAS PERPAJAKAN

  • Pasal 2

Pasal iinii menguraiikan 2 jeniis fasiiliitas pajak yang diiberiikan. Pertama, PPN dan/atau PPnBM tiidak diipungut. Fasiiliitas iinii diiberiikan bagii: Kementeriian/lembaga sebagaii peneriima; pemberii hiibah; dam kontraktor utama. Kedua, PPh diitanggung pemeriintah bagii kontraktor utama.

  • Pasal 3

Pasal iinii menguraiikan jeniis hiibah dan piinjaman yang diimaksud dalam ketentuan iinii.

  • Pasal 4

Pasal iinii menguraiikan jeniis proyek pemeriintah yang tercakup dalam ketentuan iinii.

  • Pasal 5

Pasal iinii menyatakan peneriima hiibah, peneriima piinjaman, dan/atau peneriima penerusan hiibah dan/atau piinjaman merupakan piihak yang diinyatakan sebagaii iinstansii pelaksana (iimplementiing agency) pada proses biisniis regiistrasii perjanjiian hiibah dan/atau piinjaman.

BAB iiiiii KRiiTERiiA JENiiS DAN OBJEK PAJAK YANG DiiBERiiKAN FASiiLiiTAS PERPAJAKAN

  • Pasal 6

Pasal iinii menguraiikan kriiteriia dan jeniis objek pajak yang diiberiikan fasiiliitas perpajakan beserta syaratnya.

  • Pasal 7

Pasal iinii menguraiikan kondiisii yang membuat fasiiliitas perpajakan hanya diiberiikan sebagiian.

BAB iiV PEMBERiiTAHUAN KONTRAKTOR UTAMA DAN REGiiSTRASii BARANG KENA PAJAK (BKP)/JASA KENA PAJAK (JKP)

  • Pasal 8

Pasal iinii menguraiikan kewajiiban pemberiitahuan kontraktor utama dan regiistrasii BKP dan/atau JKP. Selaiin iitu, pasal iinii memeriincii tata cara pemberiitahuan kontraktor utama.

  • Pasal 9

Pasal iinii menguraiikan ketentuan peneliitiian dan penerbiitan surat keterangan sebagaii kontraktor utama.

  • Pasal 10

Pasal iinii menguraiikan tata cara regiistrasii BKP dan/atau JKP.

  • Pasal 11

Pasal iinii menguraiikan ketentuan peneliitiian dan penerbiitan buktii regiistrasii BKP dan/atau JKP

BAB V PEMBERiiAN FASiiLiiTAS PPN ATAU PPN DAN PPnBM

  • Pasal 12

Pasal iinii menguraiikan ketentuan pengajuan permohonan fasiiliitas PPN dan/atau PPnBM tiidak diipungut

  • Pasal 13

Pasal iinii menguraiikan ketentuan peneliitiian dan penerbiitan surat keterangan tiidak diipungut (SKTD) atas permohonan fasiiliitas PPN dan/atau PPnBM.

  • Pasal 14

Pasal iinii menguraiikan ketentuan pembuatan faktur oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada peneriima hiibah atau pemberii hiibah yang mendapat fasiiliitas.

  • Pasal 15

Pasal iinii menguraiikan kewajiiban pencantuman nomor SKTD dalam dokumen pemberiitahuan pabean.

BAB Vii PEMBERiiAN FASiiLiiTAS PPh DTP

  • Pasal 16

Pasal iinii menguraiikan ketentuan pengajuan permohonan fasiiliitas PPh DTP.

  • Pasal 17

Pasal iinii menguraiikan ketentuan peneliitiian dan penerbiitan surat keterangan fasiiliitas PPh.

  • Pasal 18

Pasal iinii menguraiikan ketentuan penyampaiian laporan realiisasii fasiiliitas PPh

  • Pasal 19

Pasal iinii mengatur ketentuan PPh DTP atas penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal.

  • Pasal 20

Pasal iinii menguraiikan kewajiiban bagii peneriima hiibah dan/atau piinjaman untuk membuat buktii potong untuk kontraktor utama.

  • Pasal 21

Pasal iinii menguraiikan kewajiiban kontraktor utama untuk melaporkan PPh terutang yang diilakukan penghiitungan dan penyetoran sendiirii.

  • Pasal 22

Pasal iinii menguraiikan tata cara pemberiian fasiiliitas PPh DTP.

  • Pasal 23

Pasal iinii menyatakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas PPh DTP diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii mekaniisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP.

  • Pasal 24

Pasal iinii menguraiikan ketentuan apabiila kontraktor utama yang iingiin memanfaatkan fasiiliitas perpajakan merupakan subjek pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap.

BAB Viiii PENGGANTiiAN, PENCABUTAN, DAN PEMBATALAN (Pasal 25)

BAB Viiiiii PERTUKARAN DATA (Pasal 26)

BAB iiX KETENTUAN LAiiN-LAiiN

  • Pasal 27

Pasal iinii menguraiikan ketentuan apabiila DJP telah memiiliikii siistem penyampaiian secara elektroniik terkaiit dengan admiiniistrasii dan dokumen sehubungan dengan ketentuan iinii.

  • Pasal 28

Pasal iinii menyatakan diirjen pajak mendelegasiikan kewenangan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan sejumlah ketentuan dalam PMK 80/2024.

  • Pasal 29

Pasal iinii menjabarkan contoh-contoh format dokumen serta penghiitungan PPh DTP tercantum dalam lampiiran PMK 80/2024.

BAB X KETENTUAN PERALiiHAN (Pasal 30)

BAB Xii KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 31

Pasal iinii menyatakan saat PMK 80/2024 berlaku, KMK No. 239 /KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

  • Pasal 32

Pasal iinii menyatakan PMK 80/2024 berlaku pada tanggal diiundangkan, yaiitu 18 Oktober 2024.

Untuk membaca PMK 82/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii Perpajakan Jitunews. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.