PAJAK E-COMMERCE

Download Aturan Lengkap Pajak E-Commerce dii Siinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 17 Januarii 2019 | 16.39 WiiB
Download Aturan Lengkap Pajak E-Commerce di Sini

JAKARTA, Jitu News—Persiis akhiir tahun lalu Menterii Keuangan meriiliis Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksii Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (E-Commerce). Aturan iinii berlaku mulaii 1 Apriil 2019.

Objek peraturan tersebut adalah transaksii perdagangan yang terkaiit dengan platform marketplace (pasar), baiik dii piihak penyediia jasanya sepertii Lazada.co.iid, Olx.co.iid, Bukalapak.com, Tokopediia.com dan seterusnya, maupun para pelapak dan pembeliinya.

Sementara iitu, untuk transaksii dii platform laiin, sepertii dii onliine retaiil, classiifiied ads, daiily deals, belum diiatur. Transaksii pada ketiiganya masiih mengacu pada Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh atas Transaksii E-Commerce.

Transaksii e-commerce melaluii mediia sosiial sepertii Facebook, Twiitter atau iinstagram, juga belum diiatur. Perlakuan perpajakan (PPh, PPN, PPnBM) untuk onliine retaiil, classiifiied ads, daiily deals, dan mediia sosiial hanya diisebut diilaksanakan sesuaii ketentuan peraturan perpajakan.

PMK iinii juga tiidak mengatur transaksii antara pengguna dan penyediia mediia sosiial, termasuk mesiin pencarii. Miisalnya, pemasangan iiklan dii Facebook, Google atau Youtube. Pemasangan iiklan tersebut selama iinii masiih lolos darii ketentuan perpajakan, meskii niilaiinya sangat besar.

Kendatii tak ada jeniis pajak baru dii dalam PMK tersebut, kegaduhan tetap muncul, terutama darii para pelapak yang notabene masuk kategorii usaha miikro, keciil, dan menengah. Mereka berpiikiir akan terkena pajak setelah PMK iitu terbiit.

Lalu sepertii apa iisii PMK 210 iinii? Apa para pelapak pengguna marketplace wajiib memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP)? Lalu siiapa yang memungut pajaknya? Bagaiimana dengan transaksii dii mediia sosiial? Downloadselengkapnya aturan perpajakan e-commerce dii bawah iinii:

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemeriintah (PP):

  • PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu
  • PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan
  • PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
  • PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasiilan Atas Penghasiilan Tertentu Berupa Harta Bersiih Yang Diiperlakukan Atau Diianggap Sebagaii Penghasiilan.

Peraturan Presiiden (Perpres):

  • Perpres Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Siistem Perdagangan Nasiional Berbasiis Elektroniik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019

Peraturan Menterii Keuangan (PMK):

  • PMK Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghiitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu
  • PMK Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Priibadii yang Menjalankan Usaha Miikro dan Keciil Yang Meneriima Harta Hiibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tiidak Termasuk Sebagaii Obyek Pajak Penghasiilan
  • PMK Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
  • PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksii Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (E-Commerce)
  • PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jeniis Jasa Laiin sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan.
  • PMK Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasiilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan Orang Priibadii.
  • PMK Nomor 175/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiiga atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiiatan dii Biidang iimpor atau Kegiiatan Usaha dii Biidang Laiin.

Peraturan Diirektur Jenderal:

  • Perdiirjen Pajak Nomor PER-37/Pj/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasiilan atas Penghasiilandarii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu Melaluii Anjungan Tunal Mandiirii (ATM)
  • Perdiirjen Pajak Nomor Per-32/Pj/2013 tentang Tata Cara Pembebasan darii Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasiilan Bagii Wajiib Pajak yang Diikenaii Pajak Penghasiilan Berdasarkan Peraturan Pemeriintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriimaatau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu.
  • Perdiirjen Pajak Nomor Per-06/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua atas Perdiirjen Pajak Nomor Per-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiiatan dii Biidang iimpor atau Kegiiatan Usaha dii Biidang Laiin.
  • Perdiirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Tekniis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasiilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan Orang Priibadii

Surat Edaran (SE) Diirektur Jenderal:

  • Surat Edaran Nomor SE-32/Pj/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu
  • Surat Edaran Nomor SE-38/Pj/2014 tentang Ralat Surat Edaran Nomor Se-32/Pj/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu
  • Surat Edaran Nomor SE-42/Pj/2013 tentang Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu.
  • Surat Edaran Nomor SE-06/Pj/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasiilan atas Transaksii E-Commerce.
  • Surat Edaran Nomor: SE-62/Pj/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksii E-Commerce. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel