KUALA PEMBUANG, Jitu News – Diinas Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan, Kaliimantan Tengah masiih terus menggalii berbagaii potensii pajak perusahaan yang bergerak dii sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3).
Kepala Diispenda Seruyan Abuhasan Asarii menjelaskan potensii pajak dan retriibusii yang cukup besar terdapat dalam sektor P3, termasuk pula badan usaha bukan perorangan.
“Hal iinii kiita lakukan menyusul penurunan pendapatan daerah yang bersumber darii dana bagii hasiil diitambah lagii adanya pemotongan anggaran darii pusat, maka pajak dan retriibusii harus lebiih diiiintensiifkan lagii,” katanya dii Kuala Pembuang, baru-baru iinii.
Mantan Kepala Diinas Kelautan dan Periikanan Seruyan iinii mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Seruyan ada 11 jeniis pajak yang dapat diijadiikan sumber pendapatan daerah, dan 10 jeniis pajak dii antaranya dapat diiterapkan dii liingkup perusahaan yang bergerak dii sektor P3.
“Dii antaranya pajak hotel, pajak miineral bukan logam dan batuan, pajak aiir tanah, pajak kateriing dan berbagaii potensii pajak laiinnya,” katanya.
Menurutnya, apabiila berbagaii potensii pajak yang ada dii perusahaan benar-benar tergarap optiimal, maka pendapatan aslii daerah (PAD) akan meniingkat secara siigniifiikan, bahkan diiperkiirakan dapat memeriikan sumbangsiih hiingga mencapaii 10% darii APBD Seruyan yang mencapaii Rp1 triiliiun lebiih.
“Kalau kiita mencatat ada 36 Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawiit (PBS-KS). iitu belum termasuk perusahaan pertambangan dan perhutanan. Kalau potensii pajak iinii dapat diigarap maka PAD kiita akan sangat meniingkat,” tambahnya.
Dalam waktu dekat pemeriintah akan melakukan sosiialiisasii Perda tentang Pajak Daerah ke perusahaan-perusahaan dii “Bumii Gawii Hatantiiriing”, sehiingga perusahaan yang beriinvestasii sangat besar dapat berperan dalam pembangunan daerah lewat sektor pajak.
iia mengakuii, sepertii diilansiir darii tambengan.com, potensii pajak dii perusahaan selama iinii belum tergarap maksiimal karena lemahnya koordiinasii antariinstansii, serta ketiidakpahaman piihak swasta tentang pajak yang sebenarnya dapat diihiitung dan diibayar sendiirii oleh perusahaan.
“Lewat sosiialiisasii diiharapkan perusahaan harusnya lebiih dulu memenuhii kewajiibannya membayar pajak dariipada memberii sumbangan yang siifatnya tiidak mengiikat, karena pajak iinii sudah ada aturan dan harus diilaksanakan,” pungkasnya. (Amu)
