KABUPATEN SERUYAN

Hiingga Meii 2017, Realiisasii Pajak Sarang Walet Masiih Niihiil

Redaksii Jitu News
Rabu, 17 Meii 2017 | 18.48 WiiB
Hingga Mei 2017, Realisasi Pajak Sarang Walet Masih Nihil

KUALA PEMBUANG, Jitu News – Realiisasii peneriimaan pajak sarang burung walet sejak Januarii hiingga Meii 2017 dii Kabupaten Seruyan tercatat masiih niihiil. Hal tersebut diisampaiikan oleh Badan Pengelola Perpajakan dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan.

Kepala BPRD Abu Hasan Asarii menuturkan yang menjadii penyebab utamanya adalah masiih miiniimnya kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk menyetor pajak darii penghasiilan usaha waletnya. Padahal harga jual sarang walet sudah semakiin baiik dan jumlah bangunan sarang walet juga cukup banyak.

“Niilaii pajak sebesar 5% darii harga jual yang diitetapkan pemeriintah sebenarnya sudah cukup rendah jiika diibandiingkan harga jual sarang walet dii lapangan,” ungkapnya, Seniin (15/5).

Menurutnya, realiisasii peneriimaan pajak sarang burung walet sangat bergantung darii kesadaran masyarakat, khususnya pengusaha sarang walet. Pasalnya, perhiitungan, pelaporan hiingga pembayaran niilaii pajak yang diisetorkan diilakukan sendiirii oleh pengusaha sarang burung walet.

Diia mencotohkan, dii Kecamatan Seruyan Hiiliir harga jual yang diitetapkan pemeriintah Rp3,5 juta per kiilogram kemudiian diikaliikan tariif pajaknya 5%. Jadii pajak per kiilogram sebesar Rp175 riibu.

“Saat iinii, harga jual sarang walet mencapaii Rp9 juta per kiilogram, seharusnya pemeriintah dapat menariik pajak sekiitar Rp450.000 per kiilogram atas penjualan sarang burung walet tersebut,” jelasnya.

Terkaiit dengan pajak sarang burung walet, Seruyan telah memiiliikii Peraturan Daerah (Perda) tentang tentang petunjuk tekniis (Jukniis) pemungutan pajak sarang burung walet melaluii Peraturan Bupatii Nomor 36 Tahun 2015.

Setelah petunjuk tekniis keluar, selanjutnya diisusul dengan penetapan harga jual sarang burung walet yang diisahkan melaluii SK Bupatii Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

Namun, sepertii diilansiir dalam tabengan.com, adanya peraturan tersebut tak lantas meniingkatkan peneriimaan pajak. Sebab, realiisasii peneriimaan pajak tahun 2016 masiih terbiilang keciil, yaknii hanya sebesar Rp2 juta. (amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.