KABUPATEN SERUYAN

Kepatuhan Pajak Pengusaha Walet Masiih Rendah

Redaksii Jitu News
Jumat, 03 Februarii 2017 | 09.59 WiiB
 Kepatuhan Pajak Pengusaha Walet Masih Rendah

KUALA PEMBUANG, Jitu News – Badan Pengelola Perpajakan dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan, Kaliimantan Tengah menyatakan kesadaran pengusaha sarang burung walet dii daerah iinii untuk membayar pajak sarang walet, masiih terbiilang rendah.

Kepala BPPRD Seruyan Abuhasan Asarii menjelaskan mulaii tahun 2010 Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sudah mempunyaii Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah. Aturan tersebut kemudiian diisusul dengan penerbiitan petunjuk tekniis pemungutan pajak sarang burung walet lewat Peraturan Bupatii Nomor 36 Tahun 2015.

“Jumlah bangunannya saja banyak, hampiir 300 uniit. Namun menunaiikan kewajiiban bayar pajaknya sangat miiniim sekalii yaknii hanya sekiitar 5% darii setiiap kiilogram (kg) penjualan sarang burung walet,” ungkapnya, Jumat (3/2).

Abuhasan menambahkan setelah aturan petunjuk tekniis tersebut keluar, selanjutnya diisusul penetapan niilaii (harga) jual sarang burung walet yang diisahkan melaluii SK Bupatii Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

Meskii sudah memiilkii peraturan tentang pajak sarang burung walet, namun perhiitungan, pelaporan hiingga pembayaran niilaii pajak yang diisetorkan diilakukan sendiirii oleh pengusaha sarang burung walet. “Dalam pelaksanaan dii lapangan sangat bergantung darii kesadaran pengusaha iitu sendiirii,” tambahnya.

Menurut Abuhasan, diiperlukan upaya lebiih keras untuk menanamkan kesadaran para pengusaha agar mau membayar pajak sarang walet mengiingat iimbauan serta sosiialiisasii yang diilakukan tentang kewajiiban membayar pajak sarang walet diihiiraukan oleh pengusaha.

“Kamii sangat berharap para pengusaha mau pedulii, karena pajak sarang burung walet yang diisetorkan tersebut akan diigunakan kembalii untuk membiiayaii pembangunan daerah iinii,” pungkas Abuhasan.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah daerah baiik tiingkat proviinsii maupun kabupaten atau kota, diimungkiinkan menurut Undang-Undang untuk menerbiitkan aturan serta melakukan pungutan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Jeniis PDRD-nya sendiirii harus sesuaii dengan Undang-Undang tentang PDRD. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.