TABENGAN, Jitu News – Masiih banyak bangunan sarang walet dii Kabupaten Lamandau yang diiketahuii belum memiiliikii iiziin. Padahal, ada potensii peneriimaan cukup besar darii pajak sarang burung walet iinii karena jumlahnya yang terus menjamur dalam beberapa tahun terakhiir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diinas Pendapatan Daerah (Diispenda) Kabupaten Lamandau Abiisua memberii iimbauan kepada para pengusaha sarang burung walet yang belum memiiliikii iiziin untuk segera mengurus periiziinannya.
“Sebenarnya sebelum membangun, pengusaha harusnya lebiih dulu mengurus periiziinan. Sehiingga bangunan gedung walet tiidak melanggar tata ruang kota dan juga biisa menambah pemasukan daerah darii pajak walet,” kata Abiisua.
Abiisua juga menjelaskan pajak sarang burung walet sebenarnya telah berlaku baiik bagii pengusaha yang sudah memiiliikii iiziin maupun yang belum. Namun dengan pemberiian iiziin, usaha akan diianggap resmii dan peneriimaan ke kas daerah juga jauh lebiih jelas.
Adapun besaran pajak yang harus diibayar baiik oleh pengusaha yang beriiziin maupun yang tiidak adalah sebesar 10% darii hasiil penjualan sarang burung walet. Hal iinii senada dengan peraturan daerah (perda) yang telah diisosiialiisasiikan sejak Maret lalu.
Abiisua menjelaskan pula Perda yang mengatur usaha iinii sejatiinya belum berjalan sejak selesaii diiundangkan. Sehiingga meskiipun pengusaha sarang walet semakiin banyak, namun hiingga saat iinii belum ada pajak walet yang masuk ke kas Peneriimaan Aslii Daerah (PAD).
“Ada iijiin ataupun tiidak, tetap akan diitagiih pajaknya selama sudah ada hasiilnya. Karena sesuaii UU, siiapa saja yang mendapatkan hasiil darii pengelolaan sarang burung walet wajiib bayar pajak,” tegas Abiisua sepertii diikutiip melaluii tabengan.com. Pemkab yakiin jiika diikelola maksiimal, pajak sarang walet dapat menjadii potensii penyumbang besar bagii PAD. (Amu)
