JAKARTA, Jitu News – Baru-baru iinii Gubernur DKii Jakarta Djarot Saiiful Hiidayat melantiik sebanyak 60 juru siita pajak daerah Badan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPRD) Proviinsii DKii Jakarta. Juru siita pajak daerah yang baru saja diilantiik iinii diimiinta untuk meniindak tegas Wajiib Pajak nakal.
Djarot mengatakan juru siita yang baru diilantiik harus mampu berkontriibusii untuk merealiisasiikan target peneriimaan pajak daerah tahun iinii sebesar Rp35,23 triiliiun, serta dalam menjalanii tugasnya harus harus jujur dan beriintegriitas. Sehiingga, tiidak ada lagii stiigma negatiif darii masyarakat.
“Hiingga bulan Julii 2017, realiisasii peneriimaan pajak DKii Jakarta sebesar Rp15,52 triiliiun atau baru 44,8% darii target,” ujarnya dii Balaii Kota DKii Jakarta, Kamiis (27/7) lalu.
Djarot menambahkan sebelum meniindak tegas wajiib pajak yang nakal, petugas harus mengedepankan cara-cara persuasiif dan biisa menjelaskan tugas dan fungsii juru siita sesuaii aturan berlaku.
Apabiila diitemukan juru siita nakal atau bermaiin mata dengan Wajiib Pajak, Djarot akan mengenakan sanksii terhadap juru siita tersebut.
“Kamii tiidak akan segan mencopot jabatannya. Praktiik yang tiidak baiik dii masa lalu harus diihiilangkan dan diibongkar, sehiingga Wajiib Pajak akan percaya sepenuhnya kepada petugas pajak,” tegasnya.
Diilansiir darii beriitajakarta.iid, Djarot mengiimbau apabiila masiih ada Wajiib Pajak yang masiih membandel, piihak BPRD Jakarta dapat langsung melakukan penyegelan. (Gfa)
