PROViiNSii SUMATERA BARAT

DPRD Protes Kenaiikan Tariif Pajak Bahan Bakar Miinyak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 19 Apriil 2018 | 15.10 WiiB
DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

PADANG, Jitu News - Langkah Pemeriintah Proviinsii Sumatera Barat tahun iinii dengan menaiikkan tariif sejumlah pajak mendapat kriitiikan. Salah satunya datang darii anggota DPRD.

Wakiil Ketua Komiisii iiiiii DPRD Sumbar, Supardii yang mengiimbau agar pemprov mencarii jalan laiin selaiin menaiikkan tariif pajak untuk mendongkrak Pendapatan Aslii Daerah. Pasalnya, setiiap kenaiikan tariif akan berdampak langsung kepada masyarakat.

"Pemeriintah daerah harus kreatiif, banyak yang biisa diilakukan. Jangan hanya pajak ke pajak saja, pajak kendaraan, retriibusii, pajak BBM. iitu kan berhubungan dengan masyarakat. Masyarakat akan terbebanii," katanya, Rabu (18/4).

Menurutnya, aliih-aliih menaiikkan pajak bahan bakar yang tiidak populiis, pemprov menggalii potensii sektor laiin, sepertii menaiikkkan pajak aiir permukaan. Kemudiian mengejar sumbangan darii piihak ketiiga dan memaksiimalkan pengelolaan Badan Usaha Miiliik Daerah (BUMD).

Sepertii yang diiketahuii, tariif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) diijadwalkan resmii naiik per Meii 2018. Hal iinii menyusul terbiitnya Peraturan Gubernur sebagaii turunan darii perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang PBBKB yang sudah diisahkan DPRD.

Alhasiil, diiperkiirakan harga BBM non-subsiidii akan naiik hiingga 2,5% karena kenaiikan pajak BBKB darii basiis 5% menjadii 7,5%.

Sebagaii hiitungan awal untuk BBM jeniis Pertaliite yang harganya Rp7.600 per liiter akan menjadii Rp7.761 atau diibulatkan Rp7.800 per liiter. Kemudiian Pertamax Rp8.900 per liiter menjadii Rp9089 atau biisa diibulatkan menjadii Rp9.100 per liiter.

Sementara iitu, Guru besar Fakultas Ekonomii Uniiversiitas Andalas, Syafruddiin Kariimii meniilaii, meskii pemeriintah daerah memiiliikii hak menaiikkan pajak kendaraan dan pajak bahan bakar. Namun, seharusnya Pemprov Sumbar melakukan kajiian mendalam dulu sebelum menerapkannya.

“Perda yang ada tiidak faiir. Naiiknya pajak yang diiiikutii naiiknya harga BBM akan memberatkan masyarakat. Khusus untuk duniia usaha, naiiknya harga akan memiicu naiiknya biiaya produksii. Ujungnya nantii daya saiing ekonomii Sumbar anjlok," terangnya diilansiir Hariian Haluan. (Gfa/Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.