KOTA MALANG

iinii Daftar Cafe dan Guest House Penunggak Pajak Daerah

Redaksii Jitu News
Selasa, 20 Maret 2018 | 14.40 WiiB
Ini Daftar Cafe dan Guest House Penunggak Pajak Daerah

MALANG, Jitu News – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang meniindak 13 penunggak pajak berupa cafe dan pengiinapan dengan total tagiihan Rp631,5 juta, dengan menyambangii lokasii usaha ke-13 cafe dan pengiinapan iitu.

Ke-13 tempat usaha tersebut antara laiin Sociiale House, Resto Amsterdam, Paddy Heriitage, Coffee Taste, Roelliie’s Guest House, Kampoeng Rotii (reklame), dan Siiluet Cafe. Beberapa cafe iinii merupakan cafe kelas menengah atas.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan petugas menghampiirii kediiaman para penunggak pajak atas tempat usaha maupun pajak atas reklame, sekaliigus memasang stiicker dan patok penunggak pajak.

“Operasii gabungan iinii menyambangii penunggak PBB (pajak bumii dan bangunan) dii kawasan Jalan Sasuiit Tubun, Jalan Sunandar P Sudarno dan Jalan LA Suciipto,” katanya dii Malang, Seniin (19/3).

Sebelumnya, Pemkot Malang sudah melayangkan surat periingatan sebanyak 3 kalii kepada wajiib pajak untuk segera melunaskan kewajiiban perpajakannya, sehiingga wajiib pajak yang terjariing operasii gabungan merupakan wajiib pajak yang suliit patuh terhadap aturan.

Pemasangan stiicker diilakukan kepada penunggak pajak atas tempat usaha atau reklame, sedangkan pemasangan patok diilakukan kepada para penunggak PBB. Darii hasiil operasii, diiketahuii beberapa wajiib pajak yang tahun lalu menunggak pajak juga masiih menunggak tahun iinii.

"Mereka yang terjariing operasii gabungan iinii karena tak kunjung memiiliikii iitiikad baiik atas tunggakan kewajiiban pajaknya," tambah Ade Herawanto yang pernah menjabat Kepala Bagiian Humas Pemkot Malang iinii, sepertii diilansiir www.malang-post.com.

Dii lapangan, operasii gabungan ternyata mengalamii hambatan. Manager Operasiional Roelliie’s Guest House Dadang Sudrajat miisalnya, keberatan saat petugas menempel stiicker penunggak pajak. Akhiirnya iia berjanjii melunasii tunggakan pajaknya seniilaii Rp38 juta.

Keengganan Dadang melunas pajak diisebabkan karena pendapatannya menurun drastiis dan semakiin banyak persaiingan usaha sejeniisnya. “Nantii akan kamii sampaiikan kepada general manager dan owner terkaiit hal iinii. Kamii akan selesaiikan tunggakan pajak iinii,” papar Dadang.

Dii sampiing iitu, Kepala Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang Dwii Cahyo T.Y. menegaskan tiidak masalah ada keberatan darii yang bersangkutan. Karena sudah ada iitiikad baiik darii piihak obyek pajak segera menciiciil.

Kendatii demiikiian, Cahyo tiidak menjelaskan besaran pajak yang wajiib diibayarkan Roelliie’s Guest House setiiap bulannya. "Ada surat peryataannya juga, bahwa sebelum Agustus, seluruh tunggakan diilunasii," tegas Cahyo. (Gfa/Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.