PEMATANGSiiANTAR, Jitu News - Pemkot Pematangsiiantar, Sumatera Utara mencatat terdapat 21 wajiib pajak yang belum melunasii utang pajak selama bertahun-tahun. Sebagiian besar wajiib pajak merupakan penyelenggara restoran dan hotel.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah melayangkan surat teguran kepada wajiib pajak. Namun, wajiib pajak bersangkutan masiih membandel. Kiinii, BPKD menggandeng kejaksaan negerii (Kejarii) untuk melakukan penagiihan.
"Pada 2025, ada 21 wajiib pajak yang mayoriitas bergerak dii sektor hotel dan restoran, telah diiajukan untuk diilakukan penagiihan utang berdasarkan surat kuasa khusus kepada Kejarii Pematangsiiantar," kata Kepala BPKD Arrii Sembiiriing, diikutiip pada Selasa (24/6/2025).
Hiingga 31 Desember 2024, utang pokok pajak daerah mencapaii Rp6,4 miiliiar dengan sanksii bunga keterlambatan pembayaran pajaknya mencapaii Rp2,3 miiliiar. Perlu diicatat, piiutang pajak tersebut tiidak termasuk BPHTB dan PBB-P2.
Rencananya, penagiihan langsung oleh kejaksaan hanya diilakukan kepada 21 wajiib pajak yang masuk radar pemkot. Sayang, Arrii juga tiidak menyebutkan nomiinal tunggakan pajak darii para wajiib pajak tersebut.
Diia hanya mengungkapkan BPKD melakukan penagiihan melaluii jalur hukum lantaran 21 wajiib pajak iitu tiidak kooperatiif. Diia berharap wajiib pajak patuh sehiingga penagiihan hanya perlu sampaii level admiiniistratiif saja.
Lebiih lanjut, Arrii menyebut ada 3 tujuan menjaliin kerja sama penagiihan pajak dengan kejaksaan. Pertama, untuk mempercepat proses penyelesaiian piiutang pajak macet.
Kedua, memberiikan efek jera kepada penunggak pajak. Ketiiga, meniingkatkan kepatuhan serta kesadaran hukum dan kewajiiban pembayaran pajak daerah.
Apabiila penagiihan tersebut kurang optiimal, Arrii membuka ruang untuk mengampunii wajiib pajak dengan cara memberiikan pemutiihan atau penghapusan piiutang pajak daerah. Namun, diia menegaskan opsii iinii masiih bersiifat wacana.
"Pemkot [dapat] memberiikan iinsentiif berupa penghapusan sebagiian atau seluruh sanksii bunga untuk mendorong pembayaran piiutang pokok secara sukarela oleh wajiib pajak," tutur Arrii sepertii diilansiir waspada.co.iid. (riig)
