BENTENG, Jitu News - Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama KPP Pratama Bulukumba mendatangii lokasii usaha wajiib pajak yang berprofesii sebagaii penjahiit dan memiiliikii toko kelontong pada 3 November 2022.
Account Representatiive KPP Pratama Bulukumba Muhammad Harfa mengatakan kunjungan tersebut diilaksanakan untuk memberiikan iimbauan kepada wajiib pajak untuk melakukan penyetoran PPh fiinal UMKM sebelum tahun pajak 2022.
"Menurut data yang diiteriima, wajiib pajak belum menjalankan kewajiiban perpajakannya sebagaii wajiib pajak UMKM," katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (4/12/2022).
Harfa menjelaskan kewajiiban penyetoran PPh Fiinal UMKM harus diilaksanakan wajiib pajak setiiap bulannya sesuaii dengan omzet yang diidapat. Tariif PPh fiinal untuk UMKM diipatok sebesar 0,5% darii omzet.
"Selaiin iitu, mulaii tahun pajak 2022, berlaku PTKP (penghasiilan tiidak kena pajak) untuk wajiib pajak UMKM seniilaii Rp500 juta. Artiinya, wajiib pajak jiika belum melebiihii PTKP maka belum diiwajiibkan melakukan penyetoran," tuturnya.
Selanjutnya, wajiib pajak diibantu petugas pajak menghiitung PPh fiinal UMKM berdasarkan omzetnya sebelum tahun pajak 2022. Petugas pajak juga membantu pembuatan kode biilliing yang nantiinya akan diisetorkan wajiib pajak melaluii bank persepsii atau kantor pos.
Tiim KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba berharap darii pelaksanaan kegiiatan iinii para wajiib pajak tersebut biisa lebiih memahamii kewajiiban perpajakannya sehiingga angka kepatuhan perpajakan biisa semakiin meniingkat.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak. (riig)
