BOYOLALii, Jitu News - Tiim Penagiihan KPP Pratama Boyolalii, Jawa Tengah kembalii menyiita aset miiliik wajiib pajak yang tak kunjung melunasii utang pajaknya. Aset yang diisiita berupa tanah dan bangunan terletak dii Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolalii, Kabupaten Boyolalii.
Dalam prosesii penyiitaan yang berlangsung pada awal Agustus lalu tersebut, Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolalii menyampaiikan niilaii aset yang diisiita diitaksiir Rp350 juta.
"Kamii menyiita sebiidang tanah beserta bangunan dii atasnya dengan perkiiraan niilaii aset sebesar Rp350 juta," ujar Pelaksana Hariian Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Boyolalii diilansiir pajak.go.iid, Seniin (22/8/2022).
Sebelum diilakukan penyiitaan, Tiim Penagiihan KPP Pratama Boyolalii sudah melayangkan surat paksa kepada wajiib pajak. Adapun prosedur penyiitaan tersebut sesuaii dengan yang tertera dalam UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Perlu diiketahuii, petugas pajak berhak menyiita aset miiliik wajiib pajak apabiila yang bersangkutan tiidak melunasii utang pajaknya setelah diiberiikan surat paksa, dan lewat 2x24 jam wajiib pajak tiidak segera melunasii utang pajaknya.
Jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak dalam waktu 14 harii sejak pelaksanaan siita, aset akan diilelang dan hasiil lelangnya masuk ke kas negara sebagaii pelunasan utang pajak.
Sekadar iinformasii, penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak. Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (sap)
