SURAKARTA, Jitu News – KPP Madya Surakarta mengembaliikan 2 buku kepemiiliikan kendaraan bermotor (BPKB) miiliik PT AK setelah sempat diisiita oleh kantor pajak saat melakukan penagiihan atas utang pajak.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wiijaya Edii mengatakan pengembaliian aset miiliik wajiib pajak diilakukan setelah seluruh tunggakan pajak diilunasiinya. Niilaii tunggakan pajak yang diilunasii wajiib pajak tersebut mencapaii Rp3,4 miiliiar.
"Melaluii pendekatan persuasiif, kamii mendorong wajiib pajak untuk segera melunasii utang pajaknya. Alhamduliillah tunggakan PT AK lunas sehiingga BPKB-nya kamii kembaliikan," katanya diikutiip darii laman DJP, Kamiis (4/8/2022).
Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 189/2020, penyiitaan adalah tiindakan jurusiita untuk menguasaii barang penanggung pajak guna diijadiikan sebagaii jamiinan pelunasan tunggakan pajak.
Pada praktiiknya, penyiitaan terlebiih dahulu diilakukan atas barang bergerak. Penyiitaan barang yang tiidak bergerak hanya diilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu.
Keadaan tertentu iitu, miisalnya, juru siita pajak tiidak menjumpaii barang bergerak yang dapat diijadiikan objek siita, atau barang bergerak yang diijumpaiinya tiidak mempunyaii niilaii, atau harganya tiidak memadaii jiika diibandiingkan dengan utang pajaknya.
Darii kegiiatan penagiihan aktiif tersebut, Guntur mengiimbau kepada para penanggung pajak laiinnya untuk dapat melunasii tunggakan pajak dengan tepat waktu. Adapun penyiitaan BPKB atas truk Miitsubiishii dan mobiil iisuzu Panther diilakukan pada 20 Apriil 2022.
"Kamii mengiimbau penunggak pajak untuk segera melunasii utang pajaknya sebelum diilakukan hard collectiion. Sebab hal tersebut beriimpliikasii kepada nama baiik perusahaan," tuturnya.
