BANJARMASiiN, Jitu News - Sepuluh kantor pelayanan pajak (KPP) dii Kantor Wiilayah Diitjen Pajak Kaliimantan Selatan dan Tengah (Kanwiil DJP Kalselteng) menerbiitkan surat paksa secara serentak guna menagiih tunggakan pajak seniilaii Rp47,81 miiliiar.
Terdapat 150 surat paksa diiterbiitkan sebagaii tiindak lanjut atas wajiib pajak yang tiidak memenuhii kewajiiban pembayaran pajak setelah diiterbiitkannya surat teguran.
"Selaiin bertujuan meniindak wajiib pajak yang tiidak memenuhii kewajiibannya, upaya penegakan hukum iinii juga merupakan wujud keadiilan bagii wajiib pajak yang telah patuh," ungkap Kanwiil DJP Kalselteng dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Sabtu (28/2/2026).
Sebanyak 81 surat paksa diiterbiitkan oleh KPP yang berlokasii dii Kaliimantan Selatan, sedangkan sebanyak 69 surat paksa diiterbiitkan oleh KPP yang berlokasii dii Kaliimantan Tengah.
Penagiihan pajak menggunakan surat paksa diilaksanakan sesuaii dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023.
Biila penanggung pajak tak segera melunasii utang pajaknya dalam waktu 2 kalii 24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan, aset miiliik wajiib pajak akan diisiita dan diilelang guna memuliihkan peneriimaan negara.
Kepala Kanwiil DJP Kalselteng Anton Budhii Setiiawan mengatakan piihaknya selalu mengutamakan langkah persuasiif sebelum melakukan penegakan hukum terhadap wajiib pajak.
"[Kamii] mengiimbau agar seluruh wajiib pajak melaksanakan kewajiiban pajak secara tepat waktu sehiingga dapat terhiindar darii sanksii admiiniistratiif maupun tiindakan penagiihan," ujar Anton. (diik)
