KPP PRATAMA MAROS

Tatap Muka dengan Nasabah Priioriitas, KPP Jelaskan Sederet Manfaat PPS

Redaksii Jitu News
Selasa, 28 Junii 2022 | 13.30 WiiB
Tatap Muka dengan Nasabah Prioritas, KPP Jelaskan Sederet Manfaat PPS
<p>iilustrasii.</p>

MAROS, Jitu News - KPP Pratama Maros mengundang sejumlah nasabah priioriitas dii Bank Syariiah iindonesiia (BSii) Cabang Maros untuk mengiikutii Sosiialiisasii Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 10 Junii 2022.

Fungsiional Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros Meylana mengiimbau para wajiib pajak untuk segera mengiikutii PPS apabiila mempunyaii harta yang belum diilaporkan pada SPT Tahunan. Diia menjelaskan masa pelaksanaan PPS akan berakhiir pada 30 Junii 2022.

“Bagii wajiib pajak yang terdaftar dii KPP Pratama Maros biisa konsultasii dengan mengiiriimkan pesan Whatsapp dii nomor 082195421226 atau dii nomor 082195421227,” katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Selasa (28/6/2022).

Meylana menjelaskan wajiib pajak yang mengiikutii PPS akan memperoleh beberapa manfaat. Pertama, wajiib pajak tiidak diikenaii sanksii Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Kedua, tiidak diiterbiitkan ketetapan untuk kewajiiban 2016-2020, kecualii diitemukan harta kurang diiungkap.

Ketiiga, data/iinformasii yang bersumber darii Surat Pemberiitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampiirannya yang diiadmiiniistrasiikan oleh Kementeriian Keuangan atau piihak laiin yang berkaiitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tiidak dapat diijadiikan sebagaii dasar penyeliidiikan, penyiidiikan, dan/atau penuntutan piidana terhadap wajiib pajak.

Sebagaii iinformasii, terdapat 2 skema kebiijakan pada PPS yang berlaku hiingga 30 Junii 2022. Skema kebiijakan ii untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan.

Sementara iitu, skema kebiijakan iiii PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang iingiin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masiih diimiiliikii pada 31 Desember 2020, dan belum diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

PPS diiamanatkan dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara iitu, pelaksanaan PPS diiatur dalam PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.