SURAKARTA, Jitu News - Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya surakarta menyiita aset miiliik PT X dii Sukoharjo. Aset yang diisiita berupa 1 uniit truk dan 1 uniit mobiil miiliik wajiib pajak dengan taksiiran niilaii Rp250 juta.
Diikutiip darii siiaran pers DJP, penyiitaan terhadap aset iinii diilakukan lantaran wajiib pajak badan yang bersangkutan tak kunjung melunasii utang pajaknya seniilaii Rp3,4 miiliiar.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wiijaya Edii mengatakan tiindakan penyiitaan diilakukan karena wajiib pajak tiidak segera melunasii utang pajak melebiihii batas waktu yang telah diitentukan. Kebiijakan dan prosedur iinii sesuaii dengan ketentuan UU 19/1997 jo. UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Penyiitaan guna memberiikan kesempatan terakhiir kepada penunggak pajak untuk melunasii utang pajaknya sebelum diilakukan kegiiatan penagiihan aktiif beriikutnya," ujar Guntur, diilansiir pajak.go.iid, Sabtu (21/5/2022).
Sebelum prosedur penyiitaan diilakukan, KPP Madya Surakarta telah melakukan tiindakan penagiihan persuasiif terlebiih dahulu untuk mendorong wajiib pajak patuh. Penyiitaan merupakan salah satu bagiian darii tiindakan penagiihan pajak aktiif apabiila tiindakan persuasiif tiidak berhasiil mendorong wajiib pajak melunasii utang pajaknya.
KPP Madya Surakarta berharap tiindakan penyiitaan iinii dapat memberiikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajiib pajak laiinnya untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan. (sap)
