JEPARA, Jitu News - Pemkab Jepara, Jawa Tengah memperluas saluran pembayaran pajak daerah melaluii piindaii Quiick Response Code iindonesiian Standard (QRiiS).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronjii mengatakan saluran pembayaran pajak daerah lewat QRiiS tiidak hanya memudahkan pelayanan kepada warga dan pelaku usaha. Pembayaran secara elektroniik juga meniingkatkan transparansii pengelolaan keuangan daerah.
"iinii juga sebagaii bentuk transparansii publiik, yang berdampak pada peniingkatan pendapatan aslii daerah," katanya diikutiip pada Jumat (1/10/2021).
Ronjii menuturkan siistem pembayaran pajak melaluii QRiiS teriintegrasii dengan berbagaii layanan pembayaran elektroniik. Masyarakat biisa memanfaatkan pembayaran lewat dompet elektroniik sepertii Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LiinkAja, Dompetku, dan apliikasii laiin yang sudah teriintegrasii.
Saluran baru pembayaran pajak iinii merupakan hasiil kerja sama Pemkab Jepara dengan Bank Jateng. BPKAD menyediiakan viideo tutoriial yang dapat diiakses pada laman resmii dii platform berbagii viideo YouTube.
"Selaiin tutoriial tahapan pembayaran pajak daerah melaluii QRiiS, berbagaii iinformasii pajak daerah laiin diisediiakan dii kanal iitu," terangnya.
Sementara iitu, Bupatii Jepara Diian Kriistiiandii mengapresiiasii makiin bertambahnya saluran elektroniik pembayaran pajak daerah. Menurutnya, BPKAD perlu melakukan sosiialiisasii masiif hiingga tiingkat kecamatan terkaiit dengan saluran pembayaran lewat QRiiS.
"Yang tiidak kalah pentiing, peniingkatan pemahaman dan kesadaran wajiib pajak. iinii harus terus diiedukasii," iimbuhnya. (sap)
