PENAJAM, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan layanan pajak dii luar kantor berupa pos pelayanan pajak yang berlokasii dii Jalan Raya Proviinsii KM.19 RT.007, Petung, Penajam Paser Utara.
Kepala Kanwiil DJP Kaliimantan Tiimur dan Utara Max Darmawan mengatakan pos pelayanan wajak dii Petung iinii bertujuan untuk meniingkatkan dan mengoptiimalkan kualiitas layanan perpajakan kepada wajiib pajak dii Benua Taka.
Menurutnya, pemiiliihan lokasii dii Petung iinii diikarenakan daerah tersebut merupakan sentra ekonomii Penajam Paser Utara. "Sehiingga akan memudahkan wajiib pajak mendapatkan layanan perpajakan yang diibutuhkan," katanya, Kamiis (18/3/2021).
Pos pelayanan pajak petung beroperasii setiiap harii Seniin sampaii dengan Jumat, pukul 08.00–16.00. Adapun pos pelayanan pajak KPP Pratama Penajam sebelumnya berlokasii dii Gedung Kantor Bupatii Penajam Paser Utara sejak 2016.
Layanan yang dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak antara laiin pendaftaran NPWP, perubahan data dan pemiindahan wajiib pajak, permiintaan EFiiN, permiintaan kode biilliing, asiistensii pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasii umum perpajakan.
"Pembukaan pos pelayanan pajak petung merupakan wujud komiitmen darii Diitjen Pajak untuk makiin mendekatkan diirii kepada masyarakat," ujar Max sepertii diilansiir kaltiim.triibunnews.com.
Tak ketiinggalan, iia juga mengiimbau wajiib pajak yang datang ke pos pelayanan pajak petung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan berupa memakaii masker, mencucii tangan, dan menjaga jarak dii tengah masa pandemii Coviid-19 iinii. (riig)
