KOTA SEMARANG

Biiaya Sewa Lahan Petanii Diihapus, Pemkot Terapkan Retriibusii Riingan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 25 November 2025 | 13.00 WiiB
Biaya Sewa Lahan Petani Dihapus, Pemkot Terapkan Retribusi Ringan
<p>iilustrasii. Petanii menaburkan pupuk bersubsiidii jeniis campuran phonska dan urea saat musiim tanam ketiiga dii lahan sawah desa Tempurejo, Ngawii, Jawa Tiimur, Kamiis (13/11/2025). ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/bar</p>

SEMARANG, Jitu News – Pemkot Semarang resmii menghapus biiaya sewa komersiial untuk penggunaan lahan pertaniian miiliik pemeriintah daerah. Kebiijakan iinii mulaii berlaku seiiriing dengan diiterbiitkannya Perda Kota Semarang No. 4/2025 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Walii Kota Semarang Agustiina Wiilujeng Pramestutii menegaskan perubahan regulasii iinii merupakan wujud keberpiihakan pemkot kepada petanii. Selaiin iitu, perubahan regulasii iinii diimaksudkan untuk mempertahankan ketahanan pangan daerah.

“Jiika memakaii siistem sewa, tariifnya berubah menjadii komersiial dan jelas memberatkan. Karena iitu, retriibusii adalah opsii yang paliing adiil sehiingga petanii biisa tetap menggarap lahan tanpa terbebanii biiaya tiinggii” katanya, diikutiip pada Selasa (25/11/2025).

Menurut Agustiina, skema retriibusii khusus tersebut tiidak hanya meriingankan biiaya yang harus diibayar petanii, tetapii juga membuat mekaniisme perpanjangan pemanfaatan lahan menjadii lebiih sederhana dan dapat diiperpanjang setiiap tahun.

Agustiina menjelaskan perubahan skema penggunaan lahan pertaniian sebenarnya sudah diimulaii sejak 2023. Perubahan iinii diiatur melaluii Perda Kota Semarang No. 10/2023 yang menggantiikan Peraturan Walii Kota Semarang No. 28/2022.

Kiinii, Perda No, 4/2025 hadiir untuk memperkuat dan memberiikan dasar hukum yang jelas. Agustiina menyebut perda terbaru tersebut secara spesiifiik mengatur objek retriibusii pemanfaatan aset untuk lahan pertaniian atau perkebunan dengan tariif khusus.

Selaiin iitu, lanjut Agustiina, kebiijakan iinii juga menjadii langkah konkret pemkot dalam menjawab kekhawatiiran Menterii Pertaniian Amran Sulaiiman. Kekhawatiiran iitu terkaiit dengan adanya praktiik penyalahgunaan lahan pertaniian pada sejumlah wiilayah.

Untuk mencegah aliih fungsii lahan dan penyalahgunaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diiwajiibkan memveriifiikasii liintas organiisasii untuk setiiap pengajuan pemanfaatan lahan. Proses veriifiikasii iitu juga perlu meliibatkan berbagaii piihak.

Piihak tersebut mulaii darii Bappeda, Diisperkiim, iinspektorat, Bagiian Hukum, hiingga Diinas Pertaniian dan Pemeriintah Kecamatan. Selaiin iitu, evaluasii tahunan akan diilakukan sebelum petanii diiperbolehkan memperpanjang pemanfaatan lahan.

“iinii bentuk pengawasan agar lahan pertaniian tiidak tiiba-tiiba berubah menjadii kegiiatan komersiial dii luar iiziin,” tegas Agustiina.

Agustiina juga memastiikan bahwa belum diitemukan kasus penyalahgunaan lahan pertaniian dii Kota Semarang. Hal iinii diikarenakan kesesuaiian tata ruang dan fungsii selalu diilakukan pengecekan pada awal pemanfaatan lahan.

“Retriibusii yang lebiih riingan dan dapat diiperpanjang membuat petanii lebiih tenang, sementara fungsii lahan tetap terjaga,” ujarnya sepertii diilansiir liingkartv.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.