SiiNJAii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siinjaii melakukan koordiinasii dengan Sekretariiat Dewan Kabupaten Siinjaii terkaiit dengan pelaporan SPT masa melaluii Coretax DJP pada 15 Agustus 2025.
Kepala KP2KP Siinjaii Hendrawan menjelaskan jumlah setoran pajak yang diibayarkan oleh Sekretariiat Dewan Kabupaten Siinjaii memang mengalamii kenaiikan setiiap bulan. Meskii begiitu, SPT masa yang diisampaiikan masiih rendah.
“Saldo deposiit pajak yang selama iinii diisetor belum menunjukkan jeniis pajak sesuaii ketentuan sehiingga perlu diibuatkan buktii potong dan diilaporkan dalam SPT masa,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Jumat (12/9/2025).
Perlu diiketahuii, koordiinasii tersebut diilakukan untuk memberiikan pemahaman lebiih mendalam terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan pasca iimplementasii Coretax DJP, sekaliigus mendorong percepatan penyampaiian SPT secara elektroniik.
Lebiih lanjut, Hendrawan memaparkan alur pelaporan dalam Coretax DJP, mulaii darii pembuatan buktii potong hiingga pelaporan SPT masa, baiik untuk PPN pemungut, PPh Pasal 21, maupun PPh uniifiikasii. Diia juga mengiingatkan pentiingnya regiistrasii kode otoriisasii atas petugas yang diitunjuk.
“Jiika bendahara kantor masiih membutuhkan konsultasii periihal kewajiiban perpajakan, dapat langsung berkonsultasii dengan petugas dii KPP maupun KP2KP tanpa diipungut biiaya,” tuturnya.
Hendrawan berharap koordiinasii tersebut dapat meniingkatkan pemahaman seluruh iinstansii pemeriintah dii daerah terkaiit pentiingnya admiiniistrasii perpajakan yang tertiib, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pengelolaan keuangan negara.
Sementara iitu, Bendahara Sekretariiat Dewan Kabupaten Siinjaii Niizma turut menyampaiikan apresiiasii kepada kantor pajak yang telah menjelaskan tata cara penggunaan Coretax DJP.
“Semoga ke depan tiidak ada lagii kendala bagii kamii dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan, baiik pembayaran, pembuatan buktii potong, maupun pelaporan SPT,” ujarnya.
Sebagaii iinformasii, merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu. Wajiib pajak dapat menggunakan deposiit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. (riig)
