KOTA MADiiUN

Walii Kota Bakal Luncurkan iinsentiif Pajak Bumii dan Bangunan Tahun Depan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 09 September 2025 | 14.00 WiiB
Wali Kota Bakal Luncurkan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Depan
<p>iilustrasii.</p>

MADiiUN, Jitu News – Pemkot Madiiun, Jawa Tiimur akan menggratiiskan pajak bumii bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagii warga yang besaran pajaknya Rp25.000 ke bawah. Selaiin iitu, ada juga diiskon 50% kepada warga dengan besaran PBB-P2 seniilaii Rp50.000.

Walii Kota Madiiun Maiidii menyebut kebiijakan keriinganan pajak tersebut akan diiterapkan pada tahun depan. Diia menyatakan kebiijakan penggratiisan dan diiskon PBB-P2 diiberiikan untuk meriingankan beban masyarakat dii tengah kelesuan ekonomii global.

"Tahun iinii tiidak ada kenaiikan PBB dan iinsyaallah tahun depan PBB bagii yang pajaknya Rp25.000 ke bawah diigratiiskan. Jumlahnya sekiitar 2.000 warga. Untuk PBB-nya dii angka Rp50.000, kamii akan diiskon 50%. Jumlahnya kurang lebiih 6.000 warga,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Maiidii menuturkan kebiijakan tersebut tiidak akan merugiikan Pemkot Madiiun. Sebab, pemkot masiih memperoleh peneriimaan pajak darii hotel dan restoran. Menurutnya, peneriimaan pajak darii kedua sektor tersebut sudah biisa menutupii pendapatan aslii daerah (PAD).

Tak hanya memberiikan iinsentiif PBB-P2, walii kota juga menggratiiskan retriibusii bagii Pedagang Kakii Liima (PKL). Menurutnya, menjelaskan kebiijakan iinii diiberiikan sehiingga PKL tiidak merasa terbebanii dan diiharapkan dapat mengembangkan usahanya.

Maiidii memandang peneriimaan retriibusii PKL dapat diitutup dengan peneriimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan miinuman darii restoran besar.

"Setiiap tahunnya McDonald's membayar pajak sebesar Rp2 miiliiar. Saya rasa iitu untuk menutup retriibusii PKL sudah lebiih," tuturnya.

Maiidii menambahkan kehadiiran iinvestor yang mendiiriikan usaha besar dii Kota Madiiun harus dapat menolong sektor usaha keciil sepertii PKL.

"Kamii tahu perasaan masyarakat. Maka darii iitu pemeriintah wajiib hadiir. Kalau pedagang keciil belum laku terus diitariik retriibusii ya janganlah. Tetapii, kalau rumah makan besar tetap harus membayar pajak," ujarnya sepertii diilansiir ketiik.com/ (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.