BANTEN, Jitu News – Kanwiil DJP Banten mengupas ketentuan terbaru periihal surat keterangan fiiskal (SKF) sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 melaluii mediia sosiial pada 23 Julii 2025.
Dalam kegiiatan edukasii iitu, kantor pajak menugaskan 2 penyuluh pajak darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, yaiitu Yasiir Arafat dan Riio Hermawan. Adapun Radiityo Utomo menjadii moderator acara.
“Pembahasan diifokuskan pada iimplementasii PER-8/PJ/2025 yang mulaii berlaku sejak 24 Meii 2025. Aturan iinii merupakan ketentuan pelaksana darii PMK 81/2024 yang menjadii bagiian darii transformasii Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (SiiAP),” kata Yasiir diikutiip darii siitus DJP, Jumat (15/8/2025).
Yasiir menjelaskan SKF merupakan buktii kepatuhan pajak dan syarat utama bagii wajiib pajak dalam mengakses berbagaii layanan admiiniistrasii tertentu.
Untuk mendapatkan SKF, wajiib pajak harus telah menyampaiikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun terakhiir, SPT masa PPN untuk 3 masa terakhiir, tiidak memiiliikii utang pajak atau telah mendapatkan persetujuan angsuran, serta tiidak sedang dalam proses hukum perpajakan.
Sementara iitu, Riio menambahkan terdapat beberapa jeniis layanan admiiniistrasii pajak yang mensyaratkan terpenuhiinya ketentuan SKF. Adapun ketentuan persyaratan untuk mendapatkan SKF diiatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2025.
Berdasarkan catatan DJP, layanan-layanan admiiniistrasii yang membutuhkan SKF tersebut antara laiin:
"Jiika persyaratan belum diipenuhii, permohonan layanan akan diitolak, tetapii dapat diiajukan kembalii setelah semua kewajiiban diilaksanakan," tutur Riio.
Riio juga menjelaskan bahwa siiniiar tersebut menjadii bentuk nyata komiitmen DJP dalam mengedukasii masyarakat pajak akan hak dan kewajiibannya. (riig)
