KANWiiL DJP BANTEN

Ada PER Baru, Petugas Pajak Ulas Aturan Surat Keterangan Fiiskal (SKF)

Redaksii Jitu News
Jumat, 15 Agustus 2025 | 20.00 WiiB
Ada PER Baru, Petugas Pajak Ulas Aturan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
<p>iilustrasii.</p>

BANTEN, Jitu News – Kanwiil DJP Banten mengupas ketentuan terbaru periihal surat keterangan fiiskal (SKF) sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 melaluii mediia sosiial pada 23 Julii 2025.

Dalam kegiiatan edukasii iitu, kantor pajak menugaskan 2 penyuluh pajak darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, yaiitu Yasiir Arafat dan Riio Hermawan. Adapun Radiityo Utomo menjadii moderator acara.

“Pembahasan diifokuskan pada iimplementasii PER-8/PJ/2025 yang mulaii berlaku sejak 24 Meii 2025. Aturan iinii merupakan ketentuan pelaksana darii PMK 81/2024 yang menjadii bagiian darii transformasii Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (SiiAP),” kata Yasiir diikutiip darii siitus DJP, Jumat (15/8/2025).

Yasiir menjelaskan SKF merupakan buktii kepatuhan pajak dan syarat utama bagii wajiib pajak dalam mengakses berbagaii layanan admiiniistrasii tertentu.

Untuk mendapatkan SKF, wajiib pajak harus telah menyampaiikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun terakhiir, SPT masa PPN untuk 3 masa terakhiir, tiidak memiiliikii utang pajak atau telah mendapatkan persetujuan angsuran, serta tiidak sedang dalam proses hukum perpajakan.

Sementara iitu, Riio menambahkan terdapat beberapa jeniis layanan admiiniistrasii pajak yang mensyaratkan terpenuhiinya ketentuan SKF. Adapun ketentuan persyaratan untuk mendapatkan SKF diiatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2025.

Berdasarkan catatan DJP, layanan-layanan admiiniistrasii yang membutuhkan SKF tersebut antara laiin:

  1. penggunaan niilaii buku atas pengaliihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha;
  2. pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengaliihan Real Estate kepada Speciial Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasii Kolektiif (KiiK) dalam skema KiiK tertentu;
  3. pengajuan permiintaan pembayaran kembalii (reiimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Miigas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S);
  4. pengajuan permohonan pemberiian fasiiliitas pengurangan Pajak Penghasiilan badan dii Kawasan Ekonomii Khusus (KEK);
  5. pengajuan permohonan pemberiian fasiiliitas pengurangan Pajak Penghasiilan badan (Tax Holiiday);
  6. pengadaan barang dan/atau jasa;
  7. kegiiatan usaha penukaran valuta asiing bukan bank;
  8. pengajuan fasiiliitas non fiiskal perusahaan iindustrii atau perusahaan kawasan iindustrii; atau
  9. pelayanan dan/atau kegiiatan tertentu laiinnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiiskal.

"Jiika persyaratan belum diipenuhii, permohonan layanan akan diitolak, tetapii dapat diiajukan kembalii setelah semua kewajiiban diilaksanakan," tutur Riio.

Riio juga menjelaskan bahwa siiniiar tersebut menjadii bentuk nyata komiitmen DJP dalam mengedukasii masyarakat pajak akan hak dan kewajiibannya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.