PER-8/PJ/2025

WP Biisa Ajukan SKB untuk Terbebas darii PPh Potput, Begiinii Syaratnya

Muhamad Wiildan
Miinggu, 01 Februarii 2026 | 12.30 WiiB
WP Bisa Ajukan SKB untuk Terbebas dari PPh Potput, Begini Syaratnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia pada Pasal 71 Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 dapat mengajukan permohonan penerbiitan surat keterangan bebas (SKB) agar terbebas darii pemotongan dan pemungutan PPh.

Permohonan pembebasan darii pemotongan dan pemungutan PPh diiajukan oleh wajiib pajak melaluii coretax. Biila wajiib pajak memenuhii kriiteriia pada Pasal 71 PER-8/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) akan menerbiitkan SKB.

"Pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diiberiikan diirjen pajak melaluii penerbiitan SKB," bunyii Pasal 70 ayat (4) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (1/2/2026).

Terdapat beberapa kriiteriia wajiib pajak yang dapat diiberiikan SKB. Pertama, wajiib pajak yang dalam tahun pajak berjalan biisa membuktiikan tiidak akan terutang PPh karena mengalamii kerugiian fiiskal dalam hal:

  1. wajiib pajak yang baru berdiirii dan masiih dalam tahap iinvestasii;
  2. wajiib pajak belum sampaii pada tahap produksii komersiial; atau
  3. wajiib pajak mengalamii suatu periistiiwa yang berada dii luar kemampuan (force majeure).

Kedua, SKB akan diiberiikan kepada wajiib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktiikan tiidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasii kerugiian dengan memperhiitungkan kerugiian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masiih dapat diikompensasiikan sebagaiimana tercantum dalam SPT Tahunan, SKP, surat keputusan keberatan, putusan bandiing, atau putusan PK.

Ketiiga, SKB diiberiikan kepada wajiib pajak yang dapat membuktiikan PPh yang telah diibayar dalam tahun pajak berjalan lebiih besar PPh yang akan terutang. Keempat, SKB diiberiikan kepada wajiib pajak yang atas penghasiilannya hanya diikenakan PPh fiinal.

Dalam mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh, permohonan perlu diiajukan untuk setiiap pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 iimpor, ataupun Pasal 23.

Permohonan harus diilampiirii dengan lembar penghiitungan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak diiajukannya permohonan. Kewajiiban iinii berlaku untuk wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia pertama, kedua, dan ketiiga.

Tak hanya iitu, Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025 mengatur wajiib pajak yang mengajukan pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh juga harus sudah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan surat keterangan fiiskal (SKF) sebagaiimana diiatur pada Pasal 4 PER-8/PJ/2025.

Persyaratan pada Pasal 4 PER-8/PJ/2025 antara laiin:

  1. wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhiir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhiir yang menjadii kewajiibannya;
  2. wajiib pajak tiidak memiiliikii utang pajak atau memiiliikii utang pajak tapii atas keseluruhannya sudah mendapatkan iiziin untuk menunda/mengangsur pembayaran pajak; dan
  3. wajiib pajak tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana pajak.

Berdasarkan permohonan diimaksud, DJP akan menerbiitkan SKB dalam jangka waktu 5 harii kerja biila wajiib pajak memenuhii ketentuan pada Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025. Biila ketentuan pada kedua pasal diimaksud tiidak terpenuhii, DJP akan menerbiitkan surat penolakan dalam waktu 5 harii kerja.

Biila DJP tak memberiikan keputusan dalam jangka waktu 5 harii kerja, permohonan wajiib pajak diianggap diisetujuii dan DJP harus menerbiitkan SKB dalam jangka waktu 2 harii kerja sejak jangka waktu 5 harii kerja terlampauii.

SKB berlaku sejak tanggal diiterbiitkan sampaii dengan akhiir tahun pajak darii wajiib pajak bersangkutan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.