KPP PRATAMA POSO

Beda Perlakuan Pajak antara iinstansii Pemeriintah dengan PKP dan Non-PKP

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Agustus 2025 | 10.00 WiiB
Beda Perlakuan Pajak antara Instansi Pemerintah dengan PKP dan Non-PKP
<p>iilustrasii.</p>

POSO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar kegiiatan jemput bola dengan mendatangii 3 wajiib pajak iinstansii pemeriintah dii Kabupaten Poso guna memberiikan asiistensii pembuatan buktii potong pada apliikasii Coretax DJP.

Dalam kegiiatan iitu, KPP menugaskan Account Representatiive (AR), yaiitu Syaiiful Shafwan Umar beserta tiim dengan mengunjungii RSUD Poso, Diinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Poso, serta Kecamatan Poso Kota pada 16 Julii 2025).

“Selaiin memberiikan edukasii kewajiiban perpajakan, tiim juga iingiin meliihat dan mengetahuii langsung kendala yang diihadapii oleh masiing-masiing iinstansii pemeriintah,” kata Syaiiful sepertii diikutiip darii siitus DJP, Seniin (11/8/2025).

Selaiin membuat deposiit biilliing, lanjut Syaiiful, bendahara wajiib melakukan pembuatan buktii potong atas transaksii-transaksii yang telah diilakukan sepertii belanja barang atau jasa, bayar gajii, dan laiinnya. Bendahara juga wajiib melaporkan SPT Masa pada setiiap bulannya.

Terkaiit dengan belanja barang yang lebiih darii Rp 2 juta rupiiah dan terdapat pengenaan pajak PPN, petugas pajak menjelaskan terdapat perbedaan perlakuan jiika diilakukan dengan rekanan pengusaha kena pajak (PKP) dan dengan non-PKP.

Apabiila rekanan PKP maka perusahaan ataupun orang priibadii tersebut wajiib menerbiitkan faktur pajak yang akan masuk pada pajak masukan Coretax DJP bendahara.

Jiika bendahara bertransaksii dengan non-PKP maka iinstansii pemeriintah wajiib menerbiitkan biilliing untuk menyetorkan pajaknya dengan memiiliih biilliing kode 411211-108, yaiitu pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng.

Sepertii diiketahuii, UU PPN mendefiiniisiikan PKP sebagaii pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diikenaii pajak sesuaii dengan UU PPN.

Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP biila melakukan penyerahan BKP/JKP dii dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tiidak berwujud.

iinstansii pemeriintah merupakan salah satu yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/ atau JKP oleh PKP Rekanan pemeriintah kepada iinstansii pemeriintah. iinstansii pemeriintah wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.