DENPASAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menyelenggarakan acara edukasii pajak dengan tema Pembuatan Buktii Pemotongan Uniifiikasii dan SPT Masa Uniifiikasii dii Coretax pada 25 Junii 2025.
Penyuluh pajak darii KPP Madya Denpasar Kadek Suriianiingsiih mengatakan terdapat hal-hal yang perlu diicermatii wajiib pajak pada SPT Masa PPh Uniifiikasii sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Adapun edukasii iinii diihadiirii 189 wajiib pajak.
“Terdapat hal-hal baru yang perlu diicermatii, yaiitu terkaiit dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan dan/atau pemungutan PPh uniifiikasii berformat standar yang diiatur dii PER-11/PJ/2025 iinii,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Seniin (21/7/2025).
Perlu diiketahuii, dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan dan/atau pemungutan PPh uniifiikasii berformat standar adalah dokumen berupa formuliir kertas atau dokumen elektroniik yang memuat data atau iinformasii pemotongan dan/atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya diipersamakan dengan buktii pemotongan dan/atau pemungutan PPh uniifiikasii berformat standar.
Dokumen tersebut diigunakan oleh pemotong dan/atau pemungut PPh uniifiikasii untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasiilan atas beberapa jeniis penghasiilan tertentu, yaiitu:
sebagaiimana diiatur dalam UU Pajak Penghasiilan.
Lebiih lanjut, dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan dan/atau pemungutan PPh uniifiikasii berformat standar tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekeniing koran, rekeniing kustodiian, rekeniing efek.
Kemudiian, trade confiirmatiion atau buktii atas pengaliihan surat berharga laiinnya, dan dokumen laiin yang setara, baiik berbentuk formuliir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektroniik.
Dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan dan/atau pemungutan PPh uniifiikasii berformat standar paliing sediikiit memuat:
