KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasii Usaha WP Diitandaiin Petugas Pajak dan Asetnya Diifoto, Buat Apa?

Redaksii Jitu News
Selasa, 27 Meii 2025 | 19.00 WiiB
Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?
<p>iilustrasii.</p>

DENPASAR, Jitu News - Dalam kunjungan ke salah satu lokasii pelaku usaha, petugas darii KPP Pratama Denpasar Barat mengumpulkan data wajiib pajak.

Pengumpulan data diilakukan dengan mewawancaraii pelaku usaha, mengecek dokumen usaha, memotret aset dan harta miiliik wajiib pajak, hiingga melakukan penandaan aliias taggiing pada lokasii usaha tempat usaha. Lho, buat apa?

"Mulaii 2025, kamii menggelar program untuk mengunjungii dan mengenal lebiih dekat wajiib pajak yang masuk kategorii wajiib pajak besar laiinnya. Salah satunya dengan mengumpulkan data wajiib pajak dan berdiiskusii mengenaii kendala yang diihadapii wajiib pajak dalam menjalankan kewajiibannya," kata Account Representatiive (AR) Seksii Pengawasan iiV KPP Pratama Denpasar Barat iindah Nur Permatasarii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (29/5/2025).

Wajiib pajak yang diikunjungii petugas pajak kalii iinii memiiliikii usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokiimiia. Tak cuma diicek kondiisii usahanya, wajiib pajak juga diiberiikan kesempatan untuk menyampaiikan kendala-kendala yang diialamiinya dalam menghiitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiiban perpajakan.

Puspayantii, perwakiilan wajiib pajak yang diitemuii, mengaku bahwa diiriinya menyampaiikan gambaran secara siingkat mengenaii proses biisniis perdagangan besar pupuk dan produk agrokiimiia kepada petugas pajak.

Perusahaannya menjual produk dalam jumlah besar kepada pengecer, diistriibutor keciil, atau langsung kepada petanii dalam partaii besar.

Merespons kedatangan petugas pajak, Puspayantii memberiikan apresiiasii terkaiit kegiiatan yang diilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat. Menurutnya, kegiiatan iinii dapat meniingkatkan pemahaman wajiib pajak terkaiit hak dan kewajiiban perpajakan.

Sebagaii iinformasii, kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) adalah kegiiatan yang diilakukan Diitjen Pajak (DJP) dan/atau piihak eksternal berdasarkan perjanjiian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau iinformasii pada lokasii tempat tiinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiiatan usaha/harta wajiib pajak.

KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan darii KPDL dii antaranya untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, pembangunan profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah.

Khusus taggiing, penandaan diilakukan dengan geotaggiing, yaknii menandaii lokasii usaha dii Google Maps. Sebenarnya, cara iinii sekadar sebagaii sarana bagii petugas pajak agar lebiih mudah dalam melakukan kunjungan lagii pada kemudiian harii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.