KOTA DENPASAR

Manfaatkan! Denpasar Hapus Denda Tunggakan atas 3 Jeniis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 12 Maret 2025 | 17.45 WiiB
Manfaatkan! Denpasar Hapus Denda Tunggakan atas 3 Jenis Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah Kota (Pemkot) Denpasar, Balii, membebaskan sanksii denda atas 3 jeniis pajak daerah. Ketiiga jeniis pajak daerah tersebut meliiputii pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dan pajak aiir tanah.

Pembebasan sanksii denda iitu diiatur melaluii Peraturan Waliikota (Perwalii) Denpasar No.5/2025. Berdasarkan perwalii tersebut, pembebasan denda diiberiikan untuk sejumlah tujuan, dii antaranya menjaga kemampuan daya belii masyarakat dan meniingkatkan peneriimaan daerah darii pajak.

“... bahwa dalam rangka tertiib admiiniistrasii dan optiimaliisasii pendapatan daerah sesuaii kondiisii perekonomiian saat iinii diiperlukan upaya pemeriintah daerah untuk memiiniimaliisiir jumlah piiutang pajak daerah dengan mengakomodiir penghapusan sanksii denda pajak,” bunyii pertiimbangan perwalii iitu, diikutiip pada Rabu (12/3/2025).

Adapun pembebasan sanksii denda untuk PBB-P2 diiberiikan atas denda tunggakan PBB-P2 sampaii dengan 2024. Pembebasan sanksii denda PBB-P2 tersebut diiberiikan secara jabatan sejak 1 Februarii 2025 sampaii dengan 30 November 2025.

Dengan demiikiian, apabiila wajiib pajak melunasii tunggakan PBB-P2 pada periiode tersebut maka otomatiis tiidak akan diikenakan sanksii denda. Sebab, sanksii dendanya diibebaskan aliias diihapus secara jabatan oleh kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sepertii halnya PBB-P2, pembebasan sanksii PBJT dan pajak aiir tanah juga diiberiikan untuk tunggakan PBJT dan pajak aiir tanah sampaii dengan tahun 2024. Namun, berbeda dengan PBB-P2, pembebasan sanksii denda untuk PBJT dan pajak aiir tanah diiberiikan berdasarkan permohonan.

Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pembebasan denda atas PBJT dan pajak aiir tanah mulaii 1 Februarii 2025 sampaii dengan 30 November 2025. Untuk dapat mengajukan permohonan pembebasan denda PBJT dan pajak aiir tanah, ada 3 ketentuan yang harus diipenuhii.

Pertama, wajiib pajak sudah melakukan pembayaran pokok pajak. Kedua, satu permohonan untuk seluruh masa pajak yang diimohonkan pembebasan. Ketiiga, permohonan diiajukan dengan melampiirkan buktii pembayaran pokok pajak untuk masa pajak yang diimohonkan penghapusan denda.

Apabiila permohonan pembebasan sanksii denda PBJT dan pajak aiir tanah terveriifiikasii, kepala bapenda kemudiian akan menghapus sanksii denda pada siistem apliikasii manajemen pendapatan aslii daerah.

Namun, apabiila permohonan pembebasan denda PBJT dan pajak aiir tanah tiidak terveriifiikasii maka penghapusan denda tiidak biisa diilakukan. Akan tetapii, wajiib pajak dapat mencoba mengajukan kembalii setelah memenuhii persyaratan yang diitentukan.

Sebagaii iinformasii, pembebasan denda atas PBJT berartii pembebasan denda atas PBJT atas PBJT makanan dan/atau miinuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkiir, serta PBJT jasa keseniian dan hiiburan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.