MANADO, Jitu News – Pemkot Manado memberlakukan peraturan daerah terbaru yang menjadii dasar pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah. Peraturan yang diimaksud yaiitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado 1/2024.
Perda tersebut diiundangkan untuk menyesuaiikan dengan ketentuan pajak dan retriibusii daerah terbaru sebagaiimana diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
“UU HKPD mencabut UU PDRD. Dengan demiikiian perlu diilakukan penyesuaiian agar pajak dan retriibusii daerah dapat kembalii diipungut,” bunyii memorii penjelasan perda tersebut, diikutiip pada Jumat (20/9/2024).
Salah satu materii yang diisesuaiikan dalam Perda Kota Manado 1/2024 iialah terkaiit dengan tariif pajak daerah. Melaluii perda tersebut, Pemkot Manado menetapkan 9 tariif pajak daerah yang berlaku dii wiilayahnya.
Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terdiirii atas 2 jenjang tariif tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP). Selaiin iitu, ada pula tariif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk lahan produksii pangan dan ternak. Beriikut periinciian tariif PBB-P2 dii Kota Manado:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diitetapkan 10%. Namun, tariif PBJT atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa, diitetapkan sebesar 40%.
Ada pula tariif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsii tenaga liistriik tertentu antara laiin konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miigas, diitetapkan 3%. Adapun konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii, tariifnya sebesar 1,5%
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan 20%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan 10%.
Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Perda Kota Manado 1/2024 sudah berlaku sejak 5 Januarii 2024. Namun, ketentuan mengenaii pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB baru akan mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (riig)
