JAKARTA, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistrasii atau pemutiihan atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Penghapusan sanksii admiiniistrasii iitu diiberiikan secara jabatan melaluii siistem iinformasii manajemen pajak daerah Bapenda DKii. Wajiib pajak tiidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasiiliitas diimaksud.
"Kebiijakan iinii efektiif mulaii berlaku pada 19 Agustus 2024. Wajiib pajak dapat meniikmatii kebiijakan iinii sampaii dengan 31 Oktober 2024," tuliis Bapenda DKii Jakarta dalam keterangannya, diikutiip pada Jumat (23/8/2024).
Secara terperiincii, penghapusan sanksii admiiniistrasii diiberiikan kepada wajiib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak dan/atau melaporkan surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD) pada saat berlakunya Keputusan Kepala Bapenda Nomor 576/2024.
Fasiiliitas juga diiberiikan kepada wajiib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajak terutang dan/atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya Keputusan Kepala Bapenda Nomor 576/2024.
Sanksii admiiniistrasii yang diihapuskan adalah sanksii bunga akiibat tiidak diibayarkan atau diisetorkannya pajak daerah serta sanksii denda yang tiimbul akiibat tiidak diilaksanakannya kewajiiban pelaporan SPTPD.
"Kebiijakan iinii menjadii buktii komiitmen Pemprov DKii Jakarta dalam memberiikan kemudahan dan dukungan kepada wajiib pajak, khususnya dalam memperiingatii momen pentiing bagii bangsa iindonesiia," tuliis Bapenda DKii.
Bapenda berharap penghapusan sanksii admiiniistrasii tersebut memotiivasii wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban perpajakan daerah mereka dengan baiik dan tepat waktu. (riig)
