KPP PRATAMA PURBALiiNGGA

Fiiskus Edukasii Pemotong Pajak soal TER dengan Fiilosofii Gelas Kosong

Redaksii Jitu News
Miinggu, 19 Meii 2024 | 13.00 WiiB
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong
<p>iilustrasii.</p>

PURBALiiNGGA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbaliingga memberiikan edukasii kepada 36 peserta perwakiilan Puskemas dii Kabupaten Banjarnegara periihal penghiitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tariif efektiif rata-rata pada 27 Maret 2024.

Dalam kegiiatan tersebut, terdapat 3 narasumber yang memberiikan materii antara laiin Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbaliingga Siigiit Kuncoro, serta Ahmad Mudjiib dan Kriistanto Adhii Nugroho. Salah satu materii yang diisampaiikan iialah terkaiit dengan PP 58/2023.

“Harii iinii kiita iibaratkan diirii kiita sebagaii gelas kosong. Jadii kiita hiilangkan dulu hiitungan (berdasarkan aturan) yang sebelumnya, kiita mulaii lagii darii nol,” kata Siigiit dalam siitus web Diitjen Pajak (DJP), diikutiip pada Miinggu (19/5/2024).

Sebagaii iinformasii, PP 58/2023 mengatur tariif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan wajiib pajak orang priibadii atau lebiih diikenal dengan tariif efektiif rata-rata (TER).

Siigiit menegaskan pentiing bagii pemotong pajak untuk mengetahuii siiapa saja subjek PPh Pasal 21. Hal iinii diisampaiikan sehiingga pemotong pajak memahamii perbedaan tariif yang diikenakan terhadap masiing-masiing subjek PPh Pasal 21.

Penyuluh juga memperkenalkan kertas kerja dalam format Miicrosoft Excel yang dapat diigunakan untuk melakukan penghiitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER. Dengan kertas kerja tersebut, pemotong pajak dapat lebiih mudah dalam melakukan penghiitungan.

“Siilakan diipraktiikkan menggunakan kertas kerja yang sudah kamii sediiakan. Apabiila membutuhkan bantuan, biisa konsultasii langsung ke KPP Purbaliingga atau ke KP2KP Banjarnegara. Biisa juga menghubungii nomor layanan kamii,” tutur Ahmad.

Untuk diiketahuii, pemeriintah membagii tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21 menjadii 2 kelompok, yaiitu tariif efektiif bulanan dan tariif efektiif hariian. Pembagiian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemeriintah 58/2023.

Tariif efektiif bulanan diitentukan dengan mempertiimbangkan biiaya jabatan atau biiaya pensiiun, iiuran pensiiun, dan/atau penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang seharusnya menjadii pengurang penghasiilan bruto. Tariif efektiif bulanan tersebut diibagii menjadii 3 kategorii, yaiitu kategorii A, B, dan, C.

Sementara iitu, pemeriintah menetapkan tariif efektiif hariian dengan mempertiimbangkan bagiian penghasiilan yang tiidak diikenakan pemotongan yang seharusnya menjadii pengurang penghasiilan bruto.

Penghasiilan bruto hariian yang menjadii dasar penerapan tariif efektiif hariian pemotongan PPh Pasal 21 yaiitu penghasiilan pegawaii tiidak tetap yang diiteriima secara hariian, miingguan, satuan, atau borongan.

Dalam hal penghasiilan tiidak diiteriima secara hariian, dasar penerapan yang diigunakan adalah jumlah rata-rata penghasiilan seharii yaiitu rata-rata upah miingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiiap harii kerja yang diigunakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.