KALiiMANTAN UTARA, Jitu News -- Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Kaliimantan Utara mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Kaliimantan Utara 1/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD). Selaiin iitu, perda tersebut diiriiliis untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak.
“... bahwa pajak daerah dan retriibusii daerah merupakan sumber pendapatan aslii daerah yang harus diioptiimalkan guna membiiayaii penyelenggaraan urusan pemeriintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (30/4/2024).
Secara lebiih terperiincii, perda tersebut dii antaranya menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Kaliimantan Utara menetapkan 2 tariif PKB dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 10%. Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 10%. Namun, khusus untuk bahan bakar kendaraan umum diikenakan tariif PBBKB sebesar 5%. Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan sebesar 10%.
Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Kaliimantan Utara 1/2024 iinii berlaku mulaii 4 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
