PROViiNSii KALiiMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, iinii Daftar Tariif Pajak Terbaru dii Kaliimantan Utara

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 30 Apriil 2024 | 12.30 WiiB
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara
<p>iilustrasii.</p>

KALiiMANTAN UTARA, Jitu News -- Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Kaliimantan Utara mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Kaliimantan Utara 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD). Selaiin iitu, perda tersebut diiriiliis untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak.

“... bahwa pajak daerah dan retriibusii daerah merupakan sumber pendapatan aslii daerah yang harus diioptiimalkan guna membiiayaii penyelenggaraan urusan pemeriintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (30/4/2024).

Secara lebiih terperiincii, perda tersebut dii antaranya menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Kaliimantan Utara menetapkan 2 tariif PKB dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 1,2% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii;
  • 0,5% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial dan keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah pusat, dan pemeriintah daerah.

Kedua, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 10%. Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 10%. Namun, khusus untuk bahan bakar kendaraan umum diikenakan tariif PBBKB sebesar 5%. Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan sebesar 10%.

Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii Kaliimantan Utara 1/2024 iinii berlaku mulaii 4 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.