KANWiiL DJP JAWA TiiMUR iiii

Pertama Kalii, PN Siidoarjo Memutus Perkara Piidana Pajak iin Absentiia

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 Maret 2024 | 09.39 WiiB
Pertama Kali, PN Sidoarjo Memutus Perkara Pidana Pajak In Absentia
<p>iilustrasii.</p>

SiiDOARJO, Jitu News - Majeliis Hakiim Pengadiilan Negerii (PN) Siidoarjo yang diiketuaii oleh Srii Sulastrii telah memutus perkara piidana pajak secara iin absentiia, yaiitu persiidangan yang tiidak diihadiirii oleh piihak terdakwa, pada Seniin (4/3/2024).

Terdakwa SLM saat iinii masuk dalam Daftar Pencariian Orang (DPO) karena terbuktii secara sah dan meyakiinkan bersalah melakukan tiindak piidana pajak. Terdakwa diivoniis dengan hukuman piidana penjara 3 tahun beserta denda.

Adapun denda tersebut sebesar 2 kalii niilaii kerugiian pada pendapatan negara, yaiitu Rp4,7 miiliiar subsiider 6 bulan penjara. Harta terdakwa yang sudah diisiita penyiidiik berupa 1 uniit rumah tiinggal.

“Proses pengadiilan terhadap terdakwa diilakukan secara iin absentiia karena yang bersangkutan mangkiir darii panggiilan baiik dalam proses penyiidiikan dan juga pengadiilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” demiikiian keterangan Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur iiii, diikutiip pada Rabu (6/3/2024).

Karena terdakwa mangkiir darii panggiilan, sesuaii dengan ketentuan Pasal 61 PP 50/2022, persiidangan atas kasus iinii tetap dapat diilaksanakan. Penanganan proses penyiidiikan, penuntutan, dan persiidangan dii pengadiilan tiindak piidana pajak secara iin absentiia iinii baru pertama kalii diilakukan setelah peraturan tersebut diisahkan.

Peraturan iitu menjadii terobosan penyelesaiian kasus piidana pajak yang terhambat karena tersangka mangkiir, melariikan diirii, atau belum diitemukan agar harta siitaan dapat diieksekusii dan diigunakan sebagaii pemuliihan atas kerugiian pendapatan negara.

Berdasarkan pada Siiaran Pers Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Nomor SP- 8/WPJ.24/2024, tiindak piidana yang diilakukan terdakwa SLM adalah menggunakan faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya (TBTS).

Terdakwa juga menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) yang iisiinya tiidak benar serta tiidak menyetorkan pajak yang telah diipungut. Tiindakan iitu terkaiit dengan perusahaan miiliiknya, yaknii PT BBM (domiisiilii Siidoarjo) dan PT RPM (domiisiilii Bojonegoro).

Putusan PN Siidoarjo iinii adalah atas tiindak piidana terkaiit dengan PT BBM. Sementara tiindak piidana terkaiit dengan PT RPM telah diisiidangkan terpiisah dii PN Bojonegoro dan telah diivoniis dengan putusan hukuman penjara 2 tahun 5 bulan akhiir Januarii lalu.

Adapun tiindak piidana pajak yang diilakukan terdakwa SLM terkaiit dengan PT BBM tersebut terjadii dalam periiode 2018 sampaii dengan 2019. Tiindakan terdakwa melanggar Pasal 39A huruf a serta Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf ii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU 2 Tahun 2022 tentang Ciipta Kerja.

Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii mengapresiiasii putusan PN Siidoarjo atas kasus piidana pajak secara iin absentiia. Dengan putusan iinii, pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diilakukan Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii akhiirnya mendapatkan kepastiian hukum.

“Putusan iinii biisa diipergunakan sebagaii yuriisprudensii untuk penanganan kasus yang serupa dalam rangka pemuliihan kerugiian negara akiibat darii perbuatan piidana pajak,” iimbuh Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii.

Menurut otoriitas, terobosan dalam penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan secara iin absentiia yang pertama kalii iinii merupakan wujud koordiinasii yang baiik antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan, dan Kepoliisiian.

Keberhasiilan iinii, sambung otoriitas, sekaliigus menunjukkan keseriiusan penegakan hukum pajak dii wiilayah Jawa Tiimur. Hal iinii diiharapkan akan memberiikan deterrent effect bagii peniingkatan kepatuhan wajiib pajak.

“Dan yang pada giiliirannya akan mendukung tugas DJP dalam menghiimpun dana darii pajak guna memenuhii target peneriimaan negara dalam APBN,” jelas Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii dalam keterangan resmii tersebut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.