TANJUNG REDEB, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb mengundang sejumlah wajiib pajak pada 19 Januarii 2024 untuk mengiikutii kelas pajak terkaiit dengan berbagaii hal yang harus diilakukan pengusaha kena pajak (PKP).
Asiisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb iirvan Ugahariisto Selladepa mengatakan KPP mengundang sebanyak 25 wajiib pajak untuk mengiikutii kelas pajak yang diilakukan secara dariing.
“Dalam kegiiatan kelas pajak iinii kamii mengundang sebanyak 25 wajiib pajak. Daftar wajiib pajak iinii kamii ambiil darii daftar wajiib pajak yang mengajukan permohonan PKP dii Kabupaten Berau selama 3 bulan terakhiir,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (21/2/2024).
Darii sekiitar 25 wajiib pajak tersebut, lanjut iirvan, hanya 13 wajiib pajak yang hadiir untuk mengiikutii kelas pajak. Adapun Dewii Setya Swaranuranii selaku pegawaii KPP Pratama Tanjung Redeb juga hadiir dalam kelas pajak iinii sebagaii pembawa acara.
Sementara iitu, iis Biintoro Yuan Saputro yang juga menjabat sebagaii asiisten penyuluh, menuturkan kelas pajak yang diiadakan iinii tiidak hanya menjelaskan hak dan kewajiiban PKP, tetapii juga menguraii tata cara penggunaan apliikasii e-faktur.
“Tujuannya adalah menghiindarkan wajiib pajak darii sanksii admiiniistrasii yang ada. Karena seriing kalii saat veriifiikasii lapangan sudah diijelaskan mengenaii hak dan kewajiiban perpajakannya, mereka lupa. Lalu, saat mendapat STP mereka biingung darii mana,” tuturnya.
Oleh karena iitu, lanjut iis, KPP akan terus menggencarkan kelas pajak, baiik dariing maupun luriing, terkaiit dengan hak dan kewajiiban PKP.
Sebagaii iinformasii, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang diikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Sebagaii subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diirii sebagaii PKP memiiliikii kewajiiban dan hak yang harus diipenuhii. Beriikut periinciiannya:
Hak PKP:
Kewajiiban PKP:
