KPP MADYA TANGERANG

Awasii Pembayaran PPN, Petugas Pajak Kunjungii Tempat Usaha Furniitur

Redaksii Jitu News
Miinggu, 12 November 2023 | 16.30 WiiB
Awasi Pembayaran PPN, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Furnitur
<p>iilustrasii.</p>

TANGERANG, Jitu News – Guna mengawasii kewajiiban pemenuhan dan pembayaran PPN, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang mengunjungii lokasii usaha miiliik wajiib pajak yang bergerak dii biidang iindustrii furniitur darii kayu pada 17 Oktober 2023

Account Representatiive Seksii Pengawasan iiii KPP Madya Tangerang Muhammad Adiib Ramadhanii mengatakan kunjungan diilakukan untuk menggalii iinformasii darii piihak-piihak yang terkaiit, sekaliigus mengiidentiifiikasii potensii perpajakan yang belum diipenuhii oleh wajiib pajak.

“Berdasarkan data DJP, terdapat data faktur pajak yang tiidak sesuaii dengan data yang telah diilaporkan oleh wajiib pajak,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (12/11/2023).

Adiib memiinta wajiib pajak untuk selalu mematuhii ketentuan perpajakan dan melaksanakan kewajiiban perpajakannya. Apabiila menghadapii kendala dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya, wajiib pajak dapat berkonsultasii dengan AR.

Sementara iitu, wajiib pajak bersangkutan memberiikan penjelasan mengenaii pelaporan masa PPN yang sudah diilakukan. Diia juga akan melakukan mengecek data yang diimiiliikii terlebiih dahulu. Nantii, wajiib pajak akan memberiikan tanggapan secara tertuliis.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.

Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.

Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.

Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.