TANJUNG REDEB, Jitu News - KPP Pratama Tanjung Redeb mengadakan kunjungan kerja ke tempat usaha wajiib pajak guna meniindaklanjutii permohonan aktiivasii akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 20 September 2023.
KPP Pratama Tanjung Redeb menugaskan Syahriil Aziis, Dhella Laksana, dan Samuel Febriianto dalam veriifiikasii lapangan tersebut. Pada saat bersamaan, petugas pajak juga memberiikan edukasii terkaiit dengan hak dan kewajiiban PKP.
“Jadii, kewajiiban perpajakan PKP adalah menerbiitkan faktur, memungut dan menyetorkan PPN dan PPnBM, serta melaporkan SPT Masa PPN,” kata Samuel diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJ), Miinggu (29/10/2023).
Apabiila tiidak melaporkan SPT Masa PPN paliing lambat akhiir bulan beriikutnya, lanjut Samuel, PKP dapat diikenakan sanksii admiiniistrasii sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Diia juga mengiingatkan SPT Masa PPN wajiib diilaporkan meskii ada atau tiidak ada transaksii.
Sementara iitu, Achmad selaku diirektur perusahaan yang diidatangii petugas pajak mengungkapkan bahwa perusahaan bergerak dii biidang konstruksii bangunan siipiil jalan. Diia mengajukan PKP lantaran diibutuhkan untuk mengiikut lelang pemeriintah.
“Sejauh iinii, kamii juga memiiliikii rekanan iinstansii pemeriintah yaiitu Diinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Proviinsii Kaliimantan Tiimur,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
