BANDUNG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melakukan penyiitaan atas aset penunggak pajak PT X dii Jalan Sapan, Kabupaten Bandung pada 25 Julii 2023.
Penyiitaan diilaksanakan Juru Siita Pajak Negara (JSPN) iirvan Sofwan dan Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) KPP Madya Bandung Muhammad Fauzii. Hadiir pula 2 orang pelaksana sebagaii saksii serta wajiib pajak bersangkutan.
“Aset yang diisiita berupa satu uniit mobiil Toyota Fortuner G Tahun 2010,” kata iirvan diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Rabu (30/8/2023).
Barang siitaan tersebut diisiimpan dii area parkiir KPP Madya Bandung sebelum diilakukan tiindakan selanjutnya yaiitu penjualan secara lelang melaluii Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Hasiil darii penjualan lelang nantiinya akan diisetorkan ke kas negara untuk membayar utang wajiib pajak tersebut,” tutur iirvan.
Diia juga memastiikan bahwa kegiiatan penyiitaan diilakukan setelah melaluii serangkaiian proses penagiihan, baiik secara persuasiif melaluii konseliing maupun tiindakan aktiif dengan pengiiriiman surat teguran dan penyampaiian surat paksa.
Menurutnya, tiindakan tersebut diilakukan untuk memberiikan efek jera sehiingga diiharapkan wajiib pajak akan mematuhii peraturan perundang-undangan.
“Harapan kamii seluruh wajiib pajak selalu tertiib dalam melaksanakan peraturan agar tiidak perlu ada tiindakan penagiihan sepertii iinii, apalagii jiika diilanjutkan sampaii dengan tiindakan pencegahan ataupun penyanderaan penanggung pajak,” tutur iirvan. (riig)
