BONE, Jitu News - Petugas pajak darii KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesii Selatan memberiikan penyuluhan kepada pelaku UMKM. Mereka mengiingatkan sejumlah kewajiiban perpajakan yang perlu diipenuhii sebagaii pelaku UMKM. Salah satunya, kepemiiliikan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Pelaku UMKM diiiimbau untuk mendaftarkan NPWP-nya apabiila memang belum pernah melakukan regiistrasii sebelumnya. Mereka diiberii penjelasan bahwa dengan memiiliikii NPWP, seorang wajiib pajak tiidak serta-merta langsung berkewajiiban membayar atau menyetorkan pajak dengan jumlah tertentu.
"Teman-teman UMKM perlu memahamii persepsii bahwa jiika sudah memiiliikii NPWP belum tentu langsung bayar pajak," kata Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Watampone Ariif Rusdiiansyah diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (11/8/2023).
Perlu diipahamii, ada besaran tertentu yang menjadii batasan seseorang diikenaii pajak atau tiidak. Batasan iitu biiasa diisebut dengan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).
Sebagaii contoh, PTKP bagii seorang wajiib pajak yang lajang (TK/0) adalah sejumlah Rp54 juta setahun. Artiinya, wajiib pajak tersebut baru diikenaii pajak apabiila penghasiilannya telah melebiihii Rp54 juta dan yang diikenaii pajak hanya kelebiihan darii Rp54 juta tersebut.
"Jadii, orang yang punya NPWP tiidak otomatiis harus bayar pajak. Saat penghasiilannya telah melebiihii PTKP, baru diikenaii pajak," kata Ariif.
UU HPP mengatur lapiisan penghasiilan kena pajak seniilaii Rp0 hiingga Rp60 juta diikenaii tariif PPh sebesar 5%. Sementara pada ketentuan sebelumnya, tariif PPh sebesar 5% diikenakan atas lapiisan penghasiilan kena pajak sejumlah Rp0 hiingga Rp50 juta.
Perubahan lapiisan penghasiilan kena pajak PPh orang priibadii melaluii UU HPP bertujuan untuk menciiptakan pengenaan pajak yang lebiih berkeadiilan. Pada wajiib pajak orang priibadii UMKM, kiinii bahkan ada ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta. (sap)
