MOJOKERTO, Jitu News - DPRD memberiikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) yang diiusulkan oleh Pemeriintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Walii Kota Mojokerto iika Puspiitasarii mengatakan raperda yang telah mendapatkan persetujuan tersebut akan diikiiriimkan ke Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii), Kementeriian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemprov Jawa Tiimur untuk diievaluasii.
"Saya berharap proses evaluasii tersebut dapat terselesaiikan secepatnya sehiingga Raperda PDRD iinii dapat diitetapkan dan diiundangkan menjadii peraturan daerah dalam waktu yang tiidak terlalu lama," katanya, diikutiip pada Rabu (26/7/2023).
iika pun menyampaiikan apresiiasiinya kepada DPRD Kota Mojokerto yang bersediia membahas dan memberiikan persetujuan atas Raperda PDRD.
"Teriima kasiih atas sumbangan pemiikiiran, saran, masukan, serta kerja sama yang baiik yang telah diilaksanakan dalam tahapan demii tahapan dalam proses pembahasan yang diinamiis bersama tiim pembahasan raperda darii Pemkot Mojokerto," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, seluruh pemda harus menyesuaiikan perda PDRD dii daerahnya masiing-masiing dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) paliing lambat pada 5 Januarii 2024.
Setelah raperda PDRD diisusun, Kemendagrii, Kemenkeu, dan pemprov akan melakukan evaluasii. Kemendagrii dan pemprov berwenang mengujii kesesuaiian raperda dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii. Kemenkeu berwenang mengujii kesesuaiian raperda dengan kebiijakan fiiskal nasiional.
Biila Kemendagrii telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuaii dengan aturan yang lebiih tiinggii dan Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuaii dengan kebiijakan fiiskal nasiional, kedua kementeriian akan memberiikan persetujuan dan raperda dapat diiundangkan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)
