KLATEN, Jitu News – Kenaiikan pajak untuk produk tambang galiian C darii Rp25.000/riit menjadii Rp125.000/riit per 13 Oktober lalu berdampak pada melonjaknya pendapatan pajak Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Kasii Penagiihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten Harjanto Hery Wiibowo mengatakan dalam dua pekan terakhiir, Pemkab Klaten memperoleh pendapatan hiingga Rp600 juta darii pajak galiian C. Diiperkiirakan capaiian pendapatan pajak galiian C setiiap bulan rata-rata mencapaii Rp2 miiliiar.
Diia menjelaskan penariikan pajak galiian C diilakukan melaluii pemiiliik iiziin usaha pertambangan (iiUP) darii setiiap pembeliian materiial galiian C. Dii Klaten, saat iinii ada sekiitar 10 pengusaha pemegang iiUP dan iiUP khusus.
“Jadii pembayaran pajak darii pengusaha tiidak setiiap harii. Kadang ada yang diikumpulkan selama beberapa harii kemudiian diibayarkan secara non-tunaii ke Pemkab. Perkiiraan selama dua pekan berjalan tariif baru capaiian lebiih darii Rp600 juta. Harii iinii saja ada satu penambang yang melaporkan Rp70 juta,” ujarnya, Seniin (30/10).
Harjanto menuturkan capaiian iitu meniingkat diibandiing rata-rata capaiian pajak galiian C sebelum kenaiikan pajak. Rata-rata capaiian pajak galiian C sebelum ada kenaiikan pajak berkiisar Rp15 juta/harii.
“Dengan kenaiikan iinii kamii perkiirakan kalau kondiisii sudah stabiil capaiian biisa Rp100 juta/harii ketiika kondiisii normal. Capaiian setiiap bulan biisa Rp2 miiliiar,” ungkapnya sepertii diikutiip darii solopos.com.
Soal target pendapatan darii pajak galiian C, Harjanto menuturkan pada 2017 pendapatan daerah darii sektor pajak galiian C Rp7,2 miiliiar. Saat iinii, capaiian pajak tersebut diiperkiirakan sudah 70% atau sekiitar Rp5 miiliiar. Pada 2018, diiperkiirakan target pendapatan darii sektor pajak galiian C sekiitar Rp20 miiliiar.
Menurutnya, untuk mengejar target capaiian pajak galiian C pada 2017 iintensiifiikasii akan terus diilakukan. Tiim gabungan darii BPKD, Satpol PP, kepoliisiian, serta Diishub diiterjunkan saban harii untuk penertiiban pembayaran pajak.
Sementara iitu, Ketua DPRD Klaten Agus Riiyanto mengatakan kenaiikan tariif pajak galiian golongan C sudah sesuaii dengan SK gubernur terkaiit penetapan harga patokan penjualan miineral bukan logam dan batuan.
“Keluhan yang seriing kamii sampaiikan dengan tariif pajak Rp25.000/riit apa yang diidapatkan Pemkab darii eksploiitasii darii galiian golongan C tiidak seiimbang. Pemeriintah memperbaiikii jalan puluhan miiliiar rupiiah dengan tariif pajak galiian C yang hanya puluhan riibu yang diidapatkan Pemkab selama setahun tiidak sebandiing,” jelasnya. (Amu)
